Penyerahan Nota Kesepakatan Antara Bupati dan Ketua DPRD Buleleng
SINGARAJA, Humas DPRD
Buleleng
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Paripurna dengan agenda
penting yakni penyampaian pendapat akhir Bupati atas tiga Rancangan Peraturan
daerah (Ranperda), serta penyampaian Penjelasan Bupati / Nota Pengantar atas
Dua Ranperda yang akan dibahas di Gedung Dewan, rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten
Buleleng pada Selasa, (23/6).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten
Buleleng, Ketut Ngurah Arya,S.M kali ini terbagi ke dalam beberapa agenda
utama. Pertama, penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) dan Laporan Komisi
Pembahas atas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu: Ranperda
tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan
Kelurahan Presisi, Ranperda tentang
Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman, Ranperda tentang
Penanggulangan Kemiskinan.
Dalam laporannya,
pansus II dan Komisi Pembahas Ranperda menyampaikan sepakat untuk menyetujui
ketiga Ranperda tersebut untuk ditindaklanjuti dan ditetapkan menjadi Peraturan daerah Kabupaten
Buleleng, setelah melaui berbagai tahapan pembahasan baik Internal DPRD maupun
dengan Pemerintah daerah, sehingga telah terjalin kesamaan pandangan antara
Legislatif dan Eksekutif, seperti yang disampaikan Ketua Pansus II Ni Kadek
Turkini yang membahas tentang Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, maupun laporan
dari masing-masing komisi pembahas ranperda yakni Nyoman Sukarmen sebagai
kordinator pembahas Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan
Widyalaya dan Pasraman yang dibahas oleh Komisi III dan Komisi IV, sedangakan
Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan yang disampaikan Wayan Masdana, SE
sebagai kordinator pembahas pada Komsi I dan Komisi II.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir Bupati Buleleng terhadap ketiga Ranperda tersebut. Dalam sambutannya, Bupati Buleleng menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas kesungguhan serta kerja sama yang baik selama proses pembahasan, mulai dari tingkat pertama hingga tingkat kedua. "Kami menghormati pandangan dan masukan konstruktif dari segenap anggota dewan. Hal ini semata-mata mengarah pada upaya perbaikan pelaksanaan pemerintahan untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif serta peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Buleleng," ungkap Bupati Buleleng dalam sambutannya.
Dari seluruh saran,
masukan, seluruh peserta rapat menyatakan setuju untuk ditetapkan menjadi Perda
dengan pertimbangan terhadap hasil fasilitasi dari Gubernur Bali atas ketiga
Ranperda tersebut dipastikan telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyesuaian
demi kesempurnaan regulasi. Selanjutnya, dokumen Ranperda ini akan segera
dikirim ke Gubernur Bali guna mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng.
Selain membahas tiga
Ranperda di atas, rapat paripurna ini juga mengagendakan penyampaian Penjelasan
Bupati atas agenda krusial lainnya, meliputi: Ranperda tentang Perubahan Atas
Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dan Ranperda
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, untuk segera
mendapat tindaklanjut dan pembahasan di
DPRD Buleleng.
Sidang paripurna ini
turut dihadiri oleh wakil Bupati Buleleng, Pimpinan dan anggota DPRD Buleleng,
Sekretaris Daerah, para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, jajaran Pimpinan
Perangkat Daerah lingkup Pemkab Buleleng, para Camat, Direktur BUMD, serta Tim
Ahli DPRD Kabupaten Buleleng.
Sinergitas yang kuat
antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan dapat terus berjalan harmonis demi
mendorong kemajuan daerah di Kabupaten Buleleng.