Beranda/Berita/DEWAN BULELENG BAHAS RANPERDA TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
DEWAN BULELENG BAHAS RANPERDA TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Admin dprd | 05 April 2022 | 94 kali
Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Dody Tisna Adi Saat Ditemui Awak Media
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Terkait dengan Ranperda Tentang Retrubusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pansus IV DPRD Kabupaten Buleleng bersama Pihak terkait yakni Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng menggelar rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus IV Ketut Dody Tisna Adi, yang di gelar di Ruang Rapat Komisi IV, Gedung DPRD Kabupaten Buleleng. Senin (4/4).
Dalam pembukaannya Dody menyampaikan bahwa terkait dengan perda ini perlu adanya beberapa perubahan yaitu dari segi judul, Konsideran dan Batang Tubuhnya. Dan juga perlunya penegasan terkait sanksi terhadap pelanggaran dalam hal yang sudah di atur dalam perda ini.
Di sisi lain dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng yang dihadiri oleh Fungsional Perancang Perundang-undangan Yogiswara Sunugraha menjelaskan bahwa terkait dengan tidak adanya sanksi administratif yang dimaksud dikarenakan seluruh kewenangan terhadap pelanggar sudah diatur oleh Pusat, dan Daerah hanya melaksanakan pengesahan dan menerima sejumlah pembayaran yang sudah diatur yaitu 100 USD per bulan per orang, yang apabila nantinya terjadi pelanggaran, ijinnya tidak akan di perpanjang dan apabila terjadi kelebihan tenaga kerja dari jumlah yang dilaporkan, akan langsung ditindak oleh Kanwil Kemenkumham untuk dilakukan deportasi. Namun daerah tetap dapat melakukan pembinaan terkait dengan hal tersebut.
Diwawancarai seusai rapat, Dody Tisna mengatakan bahwa akan tetap mengikuti peraturan yang sudah ditentukan oleh Pusat, namun dirinya menegaskan bahwa harus ada sinkronisasi data dari Pusat, agar nantinya seluruh pekerja asing yang masuk ke wilayah Kabupaten Buleleng bisa sesuai dengan yang ada di lapangan. Karena bagaimanapun hal ini berkaitan dengan PAD Kabupaten Buleleng.
“Kita tetap mengikuti regulasi dari Pusat, tapi harus ada data yang valid terkait jumlah tenaga kerja yang masuk, bagaimanapun ini kan terkait dengan PAD kita di Kabupaten Buleleng” tegasnya.