Sekretaris DPRD Buleleng merahkan SK PPPK Paruh Waktu
SINGARAJA , Humas DPRD Buleleng
Sekretaris DPRD Kabupaten
Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka, S.IP., dalam sambutannya menegaskan
pentingnya peningkatan Kinerja, Kopetensi, dan disiplin serta wawasan bagi seluruh Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Sekretariat
DPRD Kabupaten Buleleng, hal ini disampaikan pada acara penyerahan Surat keputusan (SK) bagi 32 PPPK Paruh Waktu
yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Buleleng, Jumat (21/11/2025).
Dalam kesempatan itu pula sekwan
menyebutkan sebanyak 32 PPPK paruh Waktu secara resmi diangkat dan bertugas
pada sekretaiat DPRD Buleleng dengan menduduki berbagai posisi yakni sebagai Penata
Layanan Operasional, Pengelola Operator Layanan Operasional, Operator Layanan
Opersaional, Pengelola Umum Operasional berdasarkan SK yang ditandatangani
Bupati Buleleng tertanggal 1 November 2025.
Para pegawai ini diharapkan dapat
memperkuat efektivitas dan ketepatan kesekretaiatan dalam memberikan pelayanan
terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng.
Lebih lanjut Sekwan menegaskan
bahwa dinamika tugas pada sekretariat DPRD terus mengalami perkembangan, terutama
dalam menunjang tiga tugas pokok lembaga dewan yakni penyusunan regulasi, penganggaran,
serta dalam bidang pengawasan. Oleh sebab itu diperlukan peningkatan kopetensi
dan disiplin kerja menjadi hal yang penting untuk memastikan pelayanan secara professional
dan responsive serta adaptif terhadap perkembangan jaman.
“setiap individu memiliki peran
strategis dalam mendukung kelancaran tugas-tugas kesekretariatan, dan saya
harap seluruh PPPK yang baru diangkat dapat segera menyesuaikan diri,
meningkatakan kapasitas serta dapat menjalankan tuhas denganh penuh rasa
tanggungjawab dan memiliki integritas yang tinggi” Ujarnya.
Acara tersebut diakhiri dengan
pemberian ucapan selamat kepada suluruh PPPK yang menerima SK pengangangkatan,
serta mengajak agar terus menjaga kekompakan dan menjadikan kedisiplinan
sebagai budaya kerja, demi peningkatan pelayanan terhadap Pimpinan serta
Anggota DPRD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kesekretariatan.