Situasi saat audensi berlangsung di ruang Gabungan Komisi
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Menindaklanjuti permasalahan
perijinan terhadap para pelaku usaha pertambangan di Buleleng khususnya di
Kecamatan Seririt, Komisi II DPRD Buleleng menerima audensi para pengusaha
galian C di Ruang Gabungan Komisi, Selasa (21/5).
Audensi diterima oleh Ketua
Komisi II DPRD Buleleng yang juga Ketua Pansus RTRW Putu Mangku Budiasa, SH, MH
turut dihadiri anggota serta mengundang Dinas PUPR Kabupaten Buleleng, Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP Kabupaten Buleleng,
Bagian Hukum Setda Buleleng, Camat Seririt, Kepala Desa Pangkung Paruk, Kepala
Desa Ume Anyar, Kepala Desa Lokapaksa dan Kepala Desa Banjar Asem.
Perwakilan Pengusaha galian C Ibu
Kadek Sriniti Dari Desa Lokapaksa menyampaikan begitu sulitanya mencari ijin
untuk perpanjangan usaha pertambangannya, padahal kewajiban pajak sudah
dibayar. Permasalah yang kami hadapi saat ini yaitu saya wajib mebayar pajak
tetapi hak saya untuk mendapatkan perpajangan ijin sangat sulit. Saya bekerja
taat pada aturan dan tidak mungkin kucing-kucingan karena takut sama penegak
hukum. Melalui audensi ini saya meminta juga untuk penggali-penggali yang ada
di Kecamatan Seririt untuk bisa ditertibkan serta untuk ijin bisa dikeluarkan.
Hal yang sama disampaikan oleh Leviana
Adrining Tyas dari PT. Sancaka Mitra Jaya menyampaikan pengurusan perpanjangan
ijin tambang galian C. Menurutnya, perpanjangan
pengurusan ijin pertambangan Galian C setelah terbitnya UUD Cipta Kerja dan
tiga kali perubahan undang-undang mengakibatkan sulitnya pengurusan ijin usaha
tambang galian C. “harapan kami kepada pemerintah daerah untuk bisa membantu
mencarikan jalan agar pengusaha tambang ini bisa berjalan kembali serta bisa
dilindungi secara hukum” tambahnya.
Mangku Budiasa ditemui usai
menerima audensi menyampaikan permintaan maaf terhadap pengusaha pertambangan
galian C yang sampai saat ini ijin usahanya belum bisa terpenuhi. Tadi kami
sudah sampaikan didalam rapat bahwa Ranperda RTRW sampai saat ini belum bisa
disahkan karena masih berproses di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional. Pansus RTRW menargetkan Ranperda ini bisa diketok palu
dalam rapat paripurna paling lambat bulan Juni. Dimana saat ini Ranperda RTRW
sudah berjalan pembahasannya dilintas kementerian dan paling lambat 20 hari sejak tanggal 14 Mei 2024 persetujuan substansi sudah turun dari Kementerian. “setelah
persetujaun dari kementerian turun, paling lambat di bulan Juni sudah bisa
ketok palu untuk Perda RTRW Kabupaten Buleleng” tambahnya.
Terkait dengan kekosongan hukum
yang ada sampai adanya Perda RTRW dan permintaan jaminan hukum dalam kurun
waktu pengurusan ijin, Mangku Budiasa akan melaporkan dahulu terhadap Pimpinan DPRD
guna bisa berkoordinasi dengn Bapak Pj. Bupati Buleleng untuk mengambil
langkah-langkah strategis untuk memberikan perlindungan kepada para investor
atau pelaku usaha pertambangan galian C. Bagaimanapun didalam usaha
pertambangan ada potensi PAD yang cukup besar dan ada masyarakat yang bekerja
untuk menghidupi keluarganya. “hasil dari pertemuan ini akan kami laporkan
dahulu ke pimpinan, harapan kami pimpinan berkoordinasi dengan PJ. Bupati dan
bisa memberikan solusi dalam bentuk
apapun guna bisa memberikan perlindungan kepada para pengusaha tambang”
tegasnya.