(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Komisi II Terima Audensi Pengusaha Galian C Seririt

Admin dprd | 21 Mei 2024 | 190 kali

Situasi saat audensi berlangsung di ruang Gabungan Komisi

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Menindaklanjuti permasalahan perijinan terhadap para pelaku usaha pertambangan di Buleleng khususnya di Kecamatan Seririt, Komisi II DPRD Buleleng menerima audensi para pengusaha galian C di Ruang Gabungan Komisi, Selasa (21/5).

Audensi diterima oleh Ketua Komisi II DPRD Buleleng yang juga Ketua Pansus RTRW Putu Mangku Budiasa, SH, MH turut dihadiri anggota serta mengundang Dinas PUPR Kabupaten Buleleng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Setda Buleleng, Camat Seririt, Kepala Desa Pangkung Paruk, Kepala Desa Ume Anyar, Kepala Desa Lokapaksa dan Kepala Desa Banjar Asem.

Perwakilan Pengusaha galian C Ibu Kadek Sriniti Dari Desa Lokapaksa menyampaikan begitu sulitanya mencari ijin untuk perpanjangan usaha pertambangannya, padahal kewajiban pajak sudah dibayar. Permasalah yang kami hadapi saat ini yaitu saya wajib mebayar pajak tetapi hak saya untuk mendapatkan perpajangan ijin sangat sulit. Saya bekerja taat pada aturan dan tidak mungkin kucing-kucingan karena takut sama penegak hukum. Melalui audensi ini saya meminta juga untuk penggali-penggali yang ada di Kecamatan Seririt untuk bisa ditertibkan serta untuk ijin bisa dikeluarkan.

Hal yang sama disampaikan oleh Leviana Adrining Tyas dari PT. Sancaka Mitra Jaya menyampaikan pengurusan perpanjangan ijin tambang galian C. Menurutnya,  perpanjangan pengurusan ijin pertambangan Galian C setelah terbitnya UUD Cipta Kerja dan tiga kali perubahan undang-undang mengakibatkan sulitnya pengurusan ijin usaha tambang galian C. “harapan kami kepada pemerintah daerah untuk bisa membantu mencarikan jalan agar pengusaha tambang ini bisa berjalan kembali serta bisa dilindungi secara hukum” tambahnya.

Mangku Budiasa ditemui usai menerima audensi menyampaikan permintaan maaf terhadap pengusaha pertambangan galian C yang sampai saat ini ijin usahanya belum bisa terpenuhi. Tadi kami sudah sampaikan didalam rapat bahwa Ranperda RTRW sampai saat ini belum bisa disahkan karena masih berproses di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pansus RTRW menargetkan Ranperda ini bisa diketok palu dalam rapat paripurna paling lambat bulan Juni. Dimana saat ini Ranperda RTRW sudah berjalan pembahasannya dilintas kementerian dan paling lambat 20 hari sejak tanggal 14 Mei 2024 persetujuan substansi sudah turun dari Kementerian. “setelah persetujaun dari kementerian turun, paling lambat di bulan Juni sudah bisa ketok palu untuk Perda RTRW Kabupaten Buleleng” tambahnya.

Terkait dengan kekosongan hukum yang ada sampai adanya Perda RTRW dan permintaan jaminan hukum dalam kurun waktu pengurusan ijin, Mangku Budiasa akan melaporkan dahulu terhadap Pimpinan DPRD guna bisa berkoordinasi dengn Bapak Pj. Bupati Buleleng untuk mengambil langkah-langkah strategis untuk memberikan perlindungan kepada para investor atau pelaku usaha pertambangan galian C. Bagaimanapun didalam usaha pertambangan ada potensi PAD yang cukup besar dan ada masyarakat yang bekerja untuk menghidupi keluarganya. “hasil dari pertemuan ini akan kami laporkan dahulu ke pimpinan, harapan kami pimpinan berkoordinasi dengan PJ. Bupati dan bisa memberikan solusi dalam bentuk  apapun guna bisa memberikan perlindungan kepada para pengusaha tambang” tegasnya.