(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Komisi I DPRD Buleleng Soroti Serapan Anggaran Inspektorat

Admin dprd | 21 Juli 2026 | 60 kali

Komisi I bersama Inspektorat Kabupaten Buleleng

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng dalam rangka mencermati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelaksanaan/Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat belangsung di ruang komisi 1 Gedung Dewan Buleleng, Selasa (21/7).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng, I Wayan Teren,SH., tersebut berfokus pada evaluasi capaian kinerja dan penyerapan anggaran mitra kerja Komisi I, khususnya Inspektorat Daerah.

Berdasarkan hasil pencermatan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2025 bersama Tim Ahli DPRD, Komisi I menemukan bahwa Inspektorat menjadi satu-satunya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja Komisi I yang tingkat serapan anggarannya tergolong rendah. Dari total pagu anggaran sebesar Rp23 miliar lebih, terealisasi sekitar 76,67%, sehingga terdapat sisa anggaran (sisa lebih) sekitar Rp5 miliar yang tidak terealisasi.

Dalam keterangannya usai pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi I DPRD Buleleng, I Wayan Teren, menjelaskan bahwa RDP ini digelar untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak Inspektorat terkait faktor penyebab terjadinya silpa anggaran yang cukup signifikan tersebut. "Dari hasil diskusi dan klarifikasi tadi, terungkap beberapa alasan utama. Pertama, adanya efisiensi anggaran perjalanan dinas. Pengawasan kasus tertentu yang semula dialokasikan durasinya hingga 22 hari, ternyata mampu diselesaikan lebih cepat dalam waktu sekitar 10 hari. Hal ini menciptakan efisiensi anggaran pengawasan," ujar Wayan Teren.

Lebih lanjut, Wayan Teren menyampaikan bahwa kendala lainnya bersumber dari kesiapan SDM Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Meskipun Inspektorat telah memiliki sekitar 70 tenaga auditor, sejumlah auditor baru belum dapat menjalankan fungsinya secara optimal karena masih membutuhkan pelatihan serta peningkatan kompetensi teknis sebelum memiliki kewenangan penuh di lapangan.

Selain menyoroti serapan anggaran, Komisi I DPRD Buleleng mendorong pembinaan dan optimalisasi peran pengawasan internal Inspektorat guna mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran di tingkat Pemerintah Daerah hingga Pemerintahan Desa.

Wayan Teren menekankan pentingnya sinergi antara Inspektorat, Pendamping Desa, BPD, hingga pengelola LPD dalam pengawasan keuangan. Komisi I juga mendorong adanya program pelatihan intensif bagi SDM di desa agar tata kelola keuangan semakin akuntabel.

"Kami di Komisi I sangat mendukung penguatan peran Inspektorat. Kami menyarankan agar OPD atau desa yang mengelola anggaran besar bisa mendapatkan pendampingan secara langsung. Selain itu, kemampuan SDM BPD dan Pendamping Desa juga perlu terus dilatih. Jika fungsi pengawasan dan pendampingan ini berjalan optimal, kita yakin potensi penyalahgunaan anggaran dapat ditekan secara maksimal,"pungkasnya.