Situasi Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Dalam rangka pembahasan perubahan
anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Buleleng tahun anggaran 2025,
Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas perubahan KUA-PPAS tahun 2025, dalam Rapat
Paripura DPRD, Senin (7/7/2025).
Dalam rapat yang dipimpin
langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom, di Ruang
Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, Bupati Buleleng menegaskan bahwa Rancangan
Perubahan KUA-PPAS tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati
Buleleng Nomor : 14 Tahun 2025 tentang perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) yang telah mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan
Pemerintah Daerah serta ketentuan dari
peraturan perundangan yang berlaku lainnya yang dilakukan sesuai jadwal dengan
tetap mempertimbangakan kualitas dokumen baik secara sistematika dan secara
substansinya.
Pada perubahan anggaran tahun
2025 secara umum dapat diproyeksikan
dalam rancangan Perubahan KUA-PPAS terkait dengan pendapatan dan belanja daerah
yakni : pendapatan daerah dirancang sebesar 2,55 Trilyun Rupiah Lebih, mengalai
peningkatan sebesar 180,56 Milyar Rupiah lebih atau sebesar 7,6% dibanding APBD
Induk sebesar 2,37 Trilyun Rupiah Lebih. Belanja daerah dirancang sebesar 2,74 Trilyun
Rupiah Lebih, mengalami peningkatan sebesar 205,12 Milyar Rupiah Lebih dibandingakan
dengan APBD induk sebesar 2,54 Trilyun Rupiah lebih, dengan perbandingan
proyeksi tersebut maka pada rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2025 mengalami defisit
sebesar 189 Milyar Rupiah Lebih meningkat sebesar 24,56 Milyar Rupiah Lebih atau
sekitar 14,94%, yang akan ditutupi dari pembiayaan daerah, sehingga hal ini
menganut konsep anggaran berimbang.
Menyikapi hal tersebut Pemerintah
Daerah akan melaksanakan efektifitas pelaksanaan APBD melalui relokasi belanja
dari yang tidak efektif ke yang lebih
efektif dengan memperhatikan serapan kinerja pada Semester 1 dengan waktu yang tersisa
pada perubahan APBD, serta belanja wajib dan program prioritas akan tetap
dipertahankan dalam rancangan tersebut seperti untuk kepentingan belanja
honorarium P3K Paruh Waktu, bantuan penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, serta usulan kegiatan yang
menjadi prioritas daerah lainnya.
Bupati juga berharap kepada DPRD
untuk dapat memberikan saran dan pertimbangan yang konstruktif dalam tahapan
pembahasan Ranperda ini, sehingga Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggran 2025 dapat
segera distujui dan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD
Tahun Anggaran 2025.
Hadir dalam rapat tersebut,
Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng,
Setda, Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan OPD lingkup Pemerintah kabupaten
Buleleng, serta undangan lainnya.