(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Bupati Buleleng Sampaikan Nota Pengantar Atas Perubahan KUA Dan Perubahan PPAS Tahun Anggran 2025 Dalam Rapat Paripurna Dewan

Admin dprd | 07 Juli 2025 | 22 kali

Situasi Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng 

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Dalam rangka pembahasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Buleleng tahun anggaran 2025, Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas  perubahan KUA-PPAS tahun 2025, dalam Rapat Paripura DPRD, Senin (7/7/2025).

Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom, di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, Bupati Buleleng menegaskan bahwa Rancangan Perubahan KUA-PPAS tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 14 Tahun 2025 tentang perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah  serta ketentuan dari peraturan perundangan yang berlaku lainnya yang dilakukan sesuai jadwal dengan tetap mempertimbangakan kualitas dokumen baik secara sistematika dan secara substansinya.

Pada perubahan anggaran tahun 2025  secara umum dapat diproyeksikan dalam rancangan Perubahan KUA-PPAS terkait dengan pendapatan dan belanja daerah yakni : pendapatan daerah dirancang sebesar 2,55 Trilyun Rupiah Lebih, mengalai peningkatan sebesar 180,56 Milyar Rupiah lebih atau sebesar 7,6% dibanding APBD Induk sebesar 2,37 Trilyun Rupiah Lebih. Belanja daerah dirancang sebesar 2,74 Trilyun Rupiah Lebih, mengalami peningkatan sebesar 205,12 Milyar Rupiah Lebih dibandingakan dengan APBD induk sebesar 2,54 Trilyun Rupiah lebih, dengan perbandingan proyeksi tersebut maka pada rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2025 mengalami defisit sebesar 189 Milyar Rupiah Lebih meningkat sebesar 24,56 Milyar Rupiah Lebih atau sekitar 14,94%, yang akan ditutupi dari pembiayaan daerah, sehingga hal ini menganut konsep anggaran berimbang.

Menyikapi hal tersebut Pemerintah Daerah akan melaksanakan efektifitas pelaksanaan APBD melalui relokasi belanja dari yang tidak efektif  ke yang lebih efektif dengan memperhatikan serapan kinerja pada Semester 1 dengan waktu yang tersisa pada perubahan APBD, serta belanja wajib dan program prioritas akan tetap dipertahankan dalam rancangan tersebut seperti untuk kepentingan belanja honorarium P3K Paruh Waktu, bantuan penerima Bantuan Iuran  BPJS Kesehatan, serta usulan kegiatan yang menjadi prioritas daerah lainnya.

Bupati juga berharap kepada DPRD untuk dapat memberikan saran dan pertimbangan yang konstruktif dalam tahapan pembahasan Ranperda ini, sehingga Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggran 2025 dapat segera distujui dan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Hadir dalam rapat tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Setda, Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan OPD lingkup Pemerintah kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.