(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Harapkan Optimalisasi Penerapan Peraturan Daerah

Admin dprd | 20 Maret 2024 | 187 kali

Situasi  saat rapat berlangsung antara Bapemperda dengan Eksekutif

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Penerapan pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) dinilai belum optimal, hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH saat mengikuti rapat pembahasan Ranperda dimasa sidang II antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng dengan Pemerintah Daerah, rapat berlangsung di Ruang Komisi III gedung DPRD Buleleng, Rabu (20/3/2024).

Ketua Dewan Supriatna mengatakan masih banyaknya penerapan baik dari sisi penegakan peraturan daerah maupun dari sisi pelaksanaan program dan kegiatan  turunan dari Peraturan Daerah tersebut masih belum optimal dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selaku eksekutor dari setiap regulasi daerah yang ada. “kami tadi rapat dengan Bapemperda dan juga dari Bagian Hukum dan Pemerintahan untuk membahas rancangan Perda kedepan dan kami meminta ataupun mengingatkan supaya ini dulu dilakukan (perda yang sudah ada), karena kami melihat masih banyak peraturan-peraturan daerah yang belum bisa ditindak lanjuti dengan baik” Ujarnya.

Lebih lanjut Supriatna menjelaskan bahwa, dari pengamatannya terkait dengan penegakan peraturan yang dilakukan oleh Satpol-PP terhadap para pedagang bermobil tempo hari yang dinilai sudah sesuai dengan aturan, namun disisi lain ditempat yang sama masih terdapat penempatan kontainer sampah yang dirasa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada namun sampai saat ini belum ada penindakan dari intansi yang berwenang, Tandasnya. Selain itu Beliau menyebutkan hal lain terkait dengan keberadaan toko modern berjejaring, menurutnya masih perlu dilakukan penataan dan penertiban “dari sisi aturan sudah jelas disebutkan bahwa jarak toko modern dengan pasar tradisional minimal 500 m dan jarak antar toko medern  minimal 250 m, namu yang terjadi dilapangan teman teman bisa liat sendiri” Tambahnya.

Hal tersebut mestinya mendapat perhatian serius dari para pembangku kepentingan, sehingga tidak terkesan adanya pembiaran terhadap hal-hal yang sudah tidak sesuai menurut peraturan daerah itu sendiri. Untuk itu kedepan diharapkan adaya evaluasi dan revisi terhadap peraturan tersebut, hal lain disebutkan terkait dengan peraturan diluar kewenangan pemerintah daerah dalam hal kerjasama dengan pihak ketiga semestinya DPRD dilibatkan untuk sekedar mengetahui sejauh mana pelaksanaan program dan kegiatan tersebut berjalan dilapangan, sehingga manakala terdapat permasalahan yang menyangkut kepentingan masyarakat kami selaku lembaga control mengetahui duduk persoalannya. Ungkapnya.

Sementara itu terkait dengan pembahasan rapat yang digelar Bapemperda dengan Pemerintah daerah yang dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD kabupaten Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi, ST mengatakan bahwa rapat kali ini guna membahas Ranperda yang akan dibahas dimasa sidang ke-II sesuai usulan dari Eksekutif terdapat tiga rancangan perda yaitu: Ranperda terkait dengan Penyelenggraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat. Secara umum rancangannya dapat disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya, berikut terkait Ranperda tengang pencabutan Perda No: 1 tahun 2017 tentang kerjasama daerah karena sudah tidak sesuai dengan amanat regulasi terbaru saran dari Bapemperda agar dilakukan kajian dan penjelasan lebih lanjut mengingat payung hukum untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan peraturan tersebut belum bisa ditentukan lebih lanjut. Dan yang ketiga terkait Ranperda tentang pemberian isentif dan kemudahan berinfestasi, Bapemperda DPRD Buleleng sepakat untuk melanjutkan pembahasannya mengingat perda ini akan mengayomi dalam hal pemberian insentif bagi para infestor dan memberikan kemudahan pihak swasta untuk berinfestasi di Kabupaten Buleleng.

Hadir dalam kesempatan tersebut Pimpinan dan Anggota DPRD yang tergabung dalam Bapemperda,  Kepala Dinas DPMPTSP, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Setda Buleleng, Tim Ahli DPRD serta undangan lainnya. Selanjutnya dari apa yang disepakati dalam rapat tersebut akan segera ditindak lanjuti oleh semua pihak untuk dilakukan pembahasan pada agenda berikutnya.