Situasi saat rapat berlangsung antara Bapemperda dengan Eksekutif
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Penerapan pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan
dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) dinilai belum optimal, hal tersebut
diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH saat mengikuti
rapat pembahasan Ranperda dimasa sidang II antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng dengan Pemerintah Daerah, rapat
berlangsung di Ruang Komisi III gedung DPRD Buleleng, Rabu (20/3/2024).
Ketua Dewan Supriatna mengatakan masih banyaknya penerapan
baik dari sisi penegakan peraturan daerah maupun dari sisi pelaksanaan program
dan kegiatan turunan dari Peraturan Daerah
tersebut masih belum optimal dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selaku
eksekutor dari setiap regulasi daerah yang ada. “kami tadi rapat dengan Bapemperda
dan juga dari Bagian Hukum dan Pemerintahan untuk membahas rancangan Perda
kedepan dan kami meminta ataupun mengingatkan supaya ini dulu dilakukan (perda
yang sudah ada), karena kami melihat masih banyak peraturan-peraturan daerah
yang belum bisa ditindak lanjuti dengan baik” Ujarnya.
Lebih lanjut Supriatna menjelaskan bahwa, dari pengamatannya
terkait dengan penegakan peraturan yang dilakukan oleh Satpol-PP terhadap para
pedagang bermobil tempo hari yang dinilai sudah sesuai dengan aturan, namun
disisi lain ditempat yang sama masih terdapat penempatan kontainer sampah yang
dirasa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada namun sampai saat ini
belum ada penindakan dari intansi yang berwenang, Tandasnya. Selain itu Beliau
menyebutkan hal lain terkait dengan keberadaan toko modern berjejaring,
menurutnya masih perlu dilakukan penataan dan penertiban “dari sisi aturan
sudah jelas disebutkan bahwa jarak toko modern dengan pasar tradisional minimal
500 m dan jarak antar toko medern minimal 250 m, namu yang terjadi dilapangan
teman teman bisa liat sendiri” Tambahnya.
Hal tersebut mestinya mendapat perhatian serius dari para
pembangku kepentingan, sehingga tidak terkesan adanya pembiaran terhadap
hal-hal yang sudah tidak sesuai menurut peraturan daerah itu sendiri. Untuk itu
kedepan diharapkan adaya evaluasi dan revisi terhadap peraturan tersebut, hal
lain disebutkan terkait dengan peraturan diluar kewenangan pemerintah daerah
dalam hal kerjasama dengan pihak ketiga semestinya DPRD dilibatkan untuk
sekedar mengetahui sejauh mana pelaksanaan program dan kegiatan tersebut berjalan
dilapangan, sehingga manakala terdapat permasalahan yang menyangkut kepentingan
masyarakat kami selaku lembaga control mengetahui duduk persoalannya.
Ungkapnya.
Sementara itu terkait dengan pembahasan rapat yang digelar
Bapemperda dengan Pemerintah daerah yang dipimpin langsung Ketua Bapemperda
DPRD kabupaten Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi, ST mengatakan bahwa rapat kali
ini guna membahas Ranperda yang akan dibahas dimasa sidang ke-II sesuai usulan
dari Eksekutif terdapat tiga rancangan perda yaitu: Ranperda terkait dengan Penyelenggraan
Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat. Secara umum
rancangannya dapat disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya, berikut terkait Ranperda
tengang pencabutan Perda No: 1 tahun 2017 tentang kerjasama daerah karena sudah
tidak sesuai dengan amanat regulasi terbaru saran dari Bapemperda agar
dilakukan kajian dan penjelasan lebih lanjut mengingat payung hukum untuk
melakukan pengawasan terhadap penerapan peraturan tersebut belum bisa ditentukan
lebih lanjut. Dan yang ketiga terkait Ranperda tentang pemberian isentif dan
kemudahan berinfestasi, Bapemperda DPRD Buleleng sepakat untuk melanjutkan
pembahasannya mengingat perda ini akan mengayomi dalam hal pemberian insentif
bagi para infestor dan memberikan kemudahan pihak swasta untuk berinfestasi di Kabupaten
Buleleng.
Hadir dalam kesempatan tersebut Pimpinan dan Anggota DPRD
yang tergabung dalam Bapemperda, Kepala
Dinas DPMPTSP, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Setda Buleleng, Tim Ahli DPRD
serta undangan lainnya. Selanjutnya dari apa yang disepakati dalam rapat
tersebut akan segera ditindak lanjuti oleh semua pihak untuk dilakukan
pembahasan pada agenda berikutnya.