Pada hari ini Jumat Tanggal 23
Agustus 2024, Aliansi Mahasiswa Bali
Utara bersama DPRD Kabupaten Buleleng telah menandatangani penyampaian aspirasi terkait dengan polemik pembahasan rancangan RUU Pilkada oleh Baleg
DPR RI untuk mengubah putusan Makamah Konstitusi (MK) no. 60/PUU-XXVI/2024,
dimana hal tersebut telah memantik reaksi dari masyarakat dan menuntut dengan
sgera untuk mendapat tanggapan dari
pemerintah Pusat dan DPR-RI
Adapun tuntutan dari aliansi
mahasiswa tersebut yakni untuk segera : menegakkan demokrasi yang substantive dan
tegak lurus secara konstitutif, Mengawal putusan Makamah Konstitusi no. 60/PUU-XXVI/2024,
Mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset,
Menegakkan seupremasi sipil dengan
mencegah multifungsi ABRI, dan Menuntut DPRD Kabupaten Buleleng untuk menyampaikan
tuntutan ini kepada DPR RI dengan tempo yang secepatnya.
Tuntutan tersebut
telah diterima oleh perwakilan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, yakni Ni Made
Lilik Nurmiasih, Nyoman Gede Wandira Adi, Ketut Suartana, dan Nyoman Dhukajaya.
Serta secara resmi akan segera di kirim
ke intitusi terkait melaui akun Sekretariat DPRD kabupaten Buleleng berdasarkan
kordinasi dan persetujuan dari Pimpinan lembaga dalam tempo yang secepat - cepatnya.
Adapun Aliansi
Mahasiswa yang menyampaikan aspirasi Ke Gedung Dewan Hari Ini yaitu : KMHDI, GMNI, HMI, GMKI yang dikordinir
Ketua Aliansi Mahasiswa Bali Utara, Sinatriagung Mintojati. Aliansi tersebut juga
mengancam jika hal tersebut tidak mendapat tindaklanjut maka mereka akan
mengelar aksi susulan yang lebih besar lagi.