Rapat Komisi III bersama BPKPD
SINGAJARA, Humas DPRD Buleleng
Guna mengevaluasi pencapaian pajak dan retribusi di
Kabupaten Buleleng, Komisi III gelar hearing dengan BPKDP Buleleng bertempat diruang
Komisi III, Senin (3/3).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III I Ketut Susila
Umbara,SH turut dihadiri Anggota Komisi III, Tim Ahli DPRD Buleleng serta dari
BPKDP Buleleng dihadir oleh Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan
Pendapatan Daerah Made Pasda Gunawan, S.Sos.,M.A.P
beserta jajarannya.
Ditemui usai rapat, Ketut Susila Umbara menerangkan bahwa
Komisi III mengundang BPKDP Buleleng guna menanyakan realisasi dari pajak
daerah dan pajak retribusi. Kalau kita lihat dalam data yang ada, selama 2
(dua) bulan tahun berjalan dari 1 Januari s/d 28 Februari 2025 realisasi target
dari 15% atau 35.4 milyar belum bisa tercapai. Untuk itu, tadi Komisi III sudah
menanyakan kendala-kendala dan strategi apa yang dipakai agar bisa target yang sudah
dibuat bisa terealisasi.
“Tadi kita dikomisi sudah menanyakan kendala dan langkah apa
yang dilakukan BPKDP untuk bisa mengejar target dan peningkatan PAD dari sektor
pajak” tambahnya.
Dari penjelasan Plt. BPKPD Buleleng bahwa untuk triwulan 1,
Januari sampai maret target 15%, dan sampai tgl 28 Februari sudah terealisasi
14,3%. BPKPD mengejar target tersebut dengan menerapkan Digitalisasi pembayaran
wajib pajak dan mengaktifkan fungsi tim Pemungutan pajak daerah melibatkan
stake holder terkait. Begitu juga dalam penagihan piutang pajak, terutama pajak
hotel dan restoran, akan segera disampaikan data-datanya ke Komisi III.
Sedangkan, piutang pajak untuk PBB,
BPKPD selalu melakukan validasi data dari data awal bersumber dari kantor pajak
Pratama, dikoordinasikan langsung degan BPN, sehingga diperoleh data yang valid
tentang wajib pajak (WP) khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB). BPKPD sedang
mengusahakan penghapusan piutang pajak khususnya PBB, sehingga secara bertahap
diperoleh data riil tentang potensi pajak.
“Kita apresiasi apa yang sudah dilakukan oleh BPKPD Buleleng
dalam melakukan terobosan-terobosan untuk bisa memaksimalkan PAD Buleleng,
terkait dengan penghapusan piutang pajak tentu kami di Komisi III akan
berkoordinasi dengan pihak terkait juga melihat dasar hukum yang ada serta
mencari pembanding daerah mana yang sudah menerapkannya” tegasnya.
Plt. BPKPD Buleleng Pasda Gunawan dalam keteranganya
menjelaskan bahwa ada 2 (dua) hal yang pertama terkait dengan potensi PAD yaitu
retribusi dan pajak daerah, yang kedua permasalahan-permasalahan yang sedah
kita alami dan bagaimana penyelesaiannya. Tadi kami sudah sampaikan secara materi
bahwa target kita di triwulan I angkanya cukup bagus yaitu diangka 14,3% dari
target 15% dan kita optimis untuk bisa meningkatkan PAD. Dalam strategi kita
adalah mencari pendapatan dari piutang-piutang pajak yang angkanya sangat besar
yaitu 108 Milyar dari piutang pajak yang didominasi oleh piutang PBB. Sedangkan
dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat yaitu kebijakan perumahan BPHTB
yang digratiskan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, pemberian stimulus
ditoken Listrik dan stimulus terkait dengan pajak PBB pada lahan pertanian
berkelanjutan sebanyak 90% akan berpotensi menurunkan penerimaan pajak.
“dalam rapat tadi, kita sudah ada kesepakatan bahwa adanya
cleansing data kita bisa menghapus piutang pajak yang secara subjek dan objek
yang sudah tidak ada, kedepannya kita tinggal berburu dan fokus target mana
yang realistis untuk didapatkan” tambahnya.