Rapat di Ruang Gabungan Komisi bersama TAPD
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Buleleng menggelar rapat Gabungan Komisi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) untuk membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan
Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng pada Senin (28/7).
Rapat dipimpin oleh
Wakil Ketua I DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, ST, didampingi Wakil
Ketua II, Made Jayadi Asmara, S.Sos. Hadir pula anggota DPRD Buleleng, Ketua
TAPD Kabupaten Buleleng beserta jajaran, serta Tim Ahli DPRD Buleleng.
Agenda utama rapat
adalah menyampaikan pandangan dari masing-masing komisi terkait penyelarasan
pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025.
Dalam diskusi tersebut, DPRD dan TAPD menyepakati beberapa poin penting, antara
lain: Peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 2.559.475.387.466,
naik sebesar Rp2.966.153.750 atau 0,12% dari sebelumnya Rp. 2.556.509.233.716. Penambahan anggaran pada
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dari semula Rp. 75.988.300.435
menjadi Rp. 156.515.838.770. Anggaran ini naik sebesar Rp. 80.527.538.335 atau
105,98% dan akan dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur, khususnya jalan.
Rancangan Anggaran Pendapatan, Belanja, dan
Pembiayaan Daerah yang telah disepakati ini selanjutnya akan dijabarkan lebih
lanjut dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Diharapkan melalui
rapat gabungan ini, proses pembahasan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025
dapat dilanjutkan oleh masing-masing komisi DPRD bersama Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) terkait.