Penyerahan Dokumen Oleh Bupati Buleleng kepada Ketua DPRD Buleleng
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Setelah sebelumnya dilakukan penyampaian
pendapat akhir Fraksi-fraksi yang ada di DPRD kabupaten Buleleng, akhinrnya dua Rancangan Pertauran Daerah (Ranperda)
Kabupaten Buleleng secara resmi ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD, rapat
berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, Senin (28/7) Siang.
Kedua ranperda tersebut yakni
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggran 2024, dan
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD) Semesta
Berencana Kabupaten Buleleng tahun 2025-2029.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD
Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom, serta dihadiri Pimpinan dan Anggota
DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, Asisten Sekda, Tim Ahli, Pimpinan
SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.
Sebelumnya, di Ruang berbeda, kedua Ranperda tersebut telah mendapat persetujuan
dari masing-masing fraksi yang ada di DPRD untuk segera dilanjutkan ketahapan
selanjutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan daerah kabupaten Buleleng
setelah melaui berbagi tahapan pembahasan baik internal DPRD maupun dengan
pemerintah daerah, hingga terjalin kesamaan pandangan antara DPRD dengan
eksekutif atas kedua Ranperda tersebut berdasarkan asas regulasi, adanya pergeseran
pradigma, kebijakan dan arah pembangunan pemerintah pusat dan daerah yang lebih
mengutamakan kepentingan masyarakat, sehingga memerlukan pencermatan yang lebih
transparan, partisipatif dan akuntabel sehingga menghasilkan output dan outcome
yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat Buleleng.
Selanjutnya dari kesepakatan yang
disampaikan masing-masing fraksi tersebut kedua Ranperda tersebut dilanjutkan
pembahasannya ketahapan pengambilan keputusan dengan didahului dengan
penyampaikan laporan Gabungan komisi pembahas atas Ranperda RPJMD, dan laporan
Badan anggaran DPRD atas Ranperda pelaksanaan APBD tahun Anggran 2024, serta
ditindak lanjuti oleh Bupati Buleleng dalam pendapat Akhir Bupati atas kedua
Ranperda tersebut.
Bupati Buleleng, dr. Nyoman
Sutjidra dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang
setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD serta semua pihak
yang turut dalam pembahasan ranperda tersebut, terhadap ranperda
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 berbagai catatan yang dismpaikan
badan pemeriksa keuangan sudah mendapat tindak lanjut sehingga kedepan
pemerintah daerah dapat menyajikan pelaporan keuangan yang semakin baik dengan
kerjasma antara DPRD dengan pemerintah daerah serta tetap memperhatikan norma,
standar, prosedur dan kreteria (NSPK), sehingga kedepan akan dapat mewujudkan
tata kelola pemerintah yang semakin baik.
Terhadap Ranperda RPJMD, Bupati
buleleng menyampaikan dari berbagai masukan, saran serta usulan yang terdapat
dalam pembahasan pada hakikatnya semua pihak berupaya untuk melakukan perbaikan
dan penyempurnaan sistem tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas
pelayanan publik bagi masyarakat buleleng, sehingga hal tersebut telah dapat
terakomodir dalam RPJMD Semesta Berencana yang dicanangkan pemerintah Kabupaten
Buleleng di tahun 2025-2029 mendatang.
Selanjutnya kedua Rancangan Peraturan daerah Kabupaten
Buleleng tersebut selanjutnya akan dikirim ke Gubernur Bali untuk dapat segera
diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketenuan peraturan
perundang-undangan.