(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buelelng Secara Resmi Ditetapkan Melalui Rapat Paripurna DPRD

Admin dprd | 28 Juli 2025 | 41 kali

Penyerahan Dokumen Oleh Bupati Buleleng kepada Ketua DPRD Buleleng

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Setelah sebelumnya dilakukan penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi yang ada di DPRD kabupaten Buleleng, akhinrnya dua  Rancangan Pertauran Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng secara resmi ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD, rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, Senin (28/7) Siang.

Kedua ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggran 2024, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Buleleng tahun 2025-2029.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom, serta dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, Asisten Sekda, Tim Ahli, Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.

Sebelumnya, di Ruang berbeda,  kedua Ranperda tersebut telah mendapat persetujuan dari masing-masing fraksi yang ada di DPRD untuk segera dilanjutkan ketahapan selanjutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan daerah kabupaten Buleleng setelah melaui berbagi tahapan pembahasan baik internal DPRD maupun dengan pemerintah daerah, hingga terjalin kesamaan pandangan antara DPRD dengan eksekutif atas kedua Ranperda tersebut berdasarkan asas regulasi, adanya pergeseran pradigma, kebijakan dan arah pembangunan pemerintah pusat dan daerah yang lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, sehingga memerlukan pencermatan yang lebih transparan, partisipatif dan akuntabel sehingga menghasilkan output dan outcome yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat Buleleng.

Selanjutnya dari kesepakatan yang disampaikan masing-masing fraksi tersebut kedua Ranperda tersebut dilanjutkan pembahasannya ketahapan pengambilan keputusan dengan didahului dengan penyampaikan laporan Gabungan komisi pembahas atas Ranperda RPJMD, dan laporan Badan anggaran DPRD atas Ranperda pelaksanaan APBD tahun Anggran 2024, serta ditindak lanjuti oleh Bupati Buleleng dalam pendapat Akhir Bupati atas kedua Ranperda tersebut.

Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD serta semua pihak yang turut dalam pembahasan ranperda tersebut, terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 berbagai catatan yang dismpaikan badan pemeriksa keuangan sudah mendapat tindak lanjut sehingga kedepan pemerintah daerah dapat menyajikan pelaporan keuangan yang semakin baik dengan kerjasma antara DPRD dengan pemerintah daerah serta tetap memperhatikan norma, standar, prosedur dan kreteria (NSPK), sehingga kedepan akan dapat mewujudkan tata kelola pemerintah yang semakin baik.

Terhadap Ranperda RPJMD, Bupati buleleng menyampaikan dari berbagai masukan, saran serta usulan yang terdapat dalam pembahasan pada hakikatnya semua pihak berupaya untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat buleleng, sehingga hal tersebut telah dapat terakomodir dalam RPJMD Semesta Berencana yang dicanangkan pemerintah Kabupaten Buleleng di tahun 2025-2029 mendatang.

Selanjutnya  kedua Rancangan Peraturan daerah Kabupaten Buleleng tersebut selanjutnya akan dikirim ke Gubernur Bali untuk dapat segera diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketenuan peraturan perundang-undangan.