(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

KETUA DPRD BULELENG TERIMA AUDENSI FKWP TERIMA USULAN MENGENAI URGENSI PERDA PENYELENGGARAAN PASRAMAN DI BULELENG

Admin dprd | 27 Desember 2023 | 151 kali

KETUA DPRD BULELENG TERIMA AUDENSI FKWP TERIMA USULAN MENGENAI URGENSI PERDA PENYELENGGARAAN
PASRAMAN DI BULELENG

 Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH menerima audensi dari Forum Komunikasi Widya Pasraman (FKWP) Kabupaten Buleleng yang menyuarakan keberadaan pasraman sebagai lembaga pendidikan formal dan non formal di Kabupaten Buleleng.                          

"Saya pribadi mengapresiasi kehadiran dari persatuan pasraman di Buleleng. Hal ini baik sebagai jalan untuk saling berkomunikasi dan berkonsultasi," kata Gede Supriatna setelah menerima anggota FKWP Buleleng di Kantor DPRD Buleleng, Kota Singaraja, Rabu (27/12/2023).

Ketua DPRD Buleleng menjelaskan pihaknya mendukung keberadaan pasraman sebagai lembaga keagamaan yang mendidik siswa/masyarakat yang bukan hanya dalam ranah agama semata, tetapi juga pada sebagai pusat pendidikan budaya Bali.

 Supriatna juga berterima kasih kepada para pihak selama ini yang aktif bersama-sama pemerintah daerah dalam upaya mengembangkan sumber daya manusia (SDM) umat Hindu sesuai dengan prinsip-prinsip budaya Bali.

"Saya kira ini sejalan juga dengan spirit Nangun Sad Kertih Loka Bali. Spirit bagaimana budaya Bali sebagai cikal bakal pembangunan pariwisata di Pulau Dewata," tegas dia.

  Pihaknya juga kedepan siap memfasilitasi masyarakat yang ingin mengusulkan kepada dewan untuk membuat sebuah regulasi tertentu dalam rangka pembangunan daerah dalam berbagai aspek.

 "Kami mendengar dari persatuan pasraman berharap ada peraturan daerah terkait dukungan atas penyelenggaraan pasraman sebagai institusi/lembaga pendidikan keagamaan Hindu. Silahkan nanti kami akan fasilitasi usulan ini," kata dia.

Sementara itu, Ketua FKWP Kabupaten Buleleng, I Ketut Pasek Gunawan, M.Pd.H mengaku kehadiran FKWP ke Kantor DPRD Buleleng sebagai upaya memohon dukungan dari pemerintah daerah terhadap keberadaan pasraman baik formal dan non formal.

Pasek menjelaskan bahwa selama ini keberadaan pasraman baik formal dan non formal kurang mendapatkan perhatian dan respon baik dari masyarakat pada umumnya.

"Padahal, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang desa adat telah mengamanatkan bahwa desa adat memiliki peranan penting dalam upaya pengembangan pasraman," kata dia.

Pihaknya juga menjelaskan mengenai minimnya dukungan dari Dinas Pendidikan terhadap lembaga-lembaga pasraman formal. "Memang kami sadari karena dasar hukum tidak ada. Jadi, kami berharap kedepan ada Perda mengenai pasraman," tutur dia.