KETUA DPRD BULELENG TERIMA AUDENSI FKWP TERIMA USULAN MENGENAI URGENSI PERDA PENYELENGGARAAN PASRAMAN DI BULELENG
"Saya pribadi mengapresiasi kehadiran dari persatuan
pasraman di Buleleng. Hal ini baik sebagai jalan untuk saling berkomunikasi dan
berkonsultasi," kata Gede Supriatna setelah menerima anggota FKWP Buleleng
di Kantor DPRD Buleleng, Kota Singaraja, Rabu (27/12/2023).
Ketua DPRD Buleleng menjelaskan pihaknya mendukung
keberadaan pasraman sebagai lembaga keagamaan yang mendidik siswa/masyarakat
yang bukan hanya dalam ranah agama semata, tetapi juga pada sebagai pusat
pendidikan budaya Bali.
Supriatna juga
berterima kasih kepada para pihak selama ini yang aktif bersama-sama pemerintah
daerah dalam upaya mengembangkan sumber daya manusia (SDM) umat Hindu sesuai
dengan prinsip-prinsip budaya Bali.
"Saya kira ini sejalan juga dengan spirit Nangun Sad
Kertih Loka Bali. Spirit bagaimana budaya Bali sebagai cikal bakal pembangunan
pariwisata di Pulau Dewata," tegas dia.
Pihaknya juga
kedepan siap memfasilitasi masyarakat yang ingin mengusulkan kepada dewan untuk
membuat sebuah regulasi tertentu dalam rangka pembangunan daerah dalam berbagai
aspek.
"Kami mendengar
dari persatuan pasraman berharap ada peraturan daerah terkait dukungan atas
penyelenggaraan pasraman sebagai institusi/lembaga pendidikan keagamaan Hindu.
Silahkan nanti kami akan fasilitasi usulan ini," kata dia.
Sementara itu, Ketua FKWP Kabupaten Buleleng, I Ketut Pasek
Gunawan, M.Pd.H mengaku kehadiran FKWP ke Kantor DPRD Buleleng sebagai upaya
memohon dukungan dari pemerintah daerah terhadap keberadaan pasraman baik formal
dan non formal.
Pasek menjelaskan bahwa selama ini keberadaan pasraman baik
formal dan non formal kurang mendapatkan perhatian dan respon baik dari
masyarakat pada umumnya.
"Padahal, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4
Tahun 2019 tentang desa adat telah mengamanatkan bahwa desa adat memiliki
peranan penting dalam upaya pengembangan pasraman," kata dia.
Pihaknya juga menjelaskan mengenai minimnya dukungan dari
Dinas Pendidikan terhadap lembaga-lembaga pasraman formal. "Memang kami
sadari karena dasar hukum tidak ada. Jadi, kami berharap kedepan ada Perda
mengenai pasraman," tutur dia.