Pertemuan Komisi I dengan ESDM Provinsi Bali
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Terkait regulasi dan perijinan
serta tata kelola pertambangan di Buleleng, Komisi I berkoordinasi dengan Dinas
Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral di Denpasar, Senin (2/6).
Wakil Ketua DPRD Buleleng Nyoman
Gede Wandira Adi, ST didampingi Ketua
Komisi I Luh Marleni dan anggota mengadakan koordinasi ke Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral terkait dengan perijinan, regulasi dan pajak
daerah dari pertambangan galian C dan Air Bawah Tanah (ABT) yang diterima oleh
Kepala Bidang ESDM Ida Bagus Putu Ary
Chandana,ST.M.Si., beserta jajarannya.
Wandira Adi menyampaikan, saat ini di Buleleng sudah mulai kelihatan
ada banyak pertambangan galian C yang diperuntukan untuk bangunan. Untuk itu
kami Pimpinan dan Komisi I mengadakan koordinasi terkait regulasi, perijinan
dan langkah - langkah yang akan dilakukan oleh kabupaten untuk antisipasi
dampak yang ditimbulkan dari tambang tersebut dan bisa menambah PAD.
“pada intinya kita berharap
proses perijinan murah, mudah, dan cepat untuk semua legalitas berusaha” tegasnya
Anggota Komisi I Wayan Teren, SH
menambahkan, di Buleleng sudah banyak adanya penggunaan air bawah tanah (ABT)
untuk kepentingan usaha. Permasalahannya dalam pengurusan ijin ABT sangat
susah. Mungkin dari dinas bisa memberikan masukan regulasi agar dalam
pengurusan ijin ABT ini bisa lebih cepat dalam pengurusannya.
Kepala Bidang ESDM Ida Bagus Putu Ary Chandana,ST.M.Si., menyambut baik dan apresiasi diberikan kepada
DPRD Buleleng khususnya Komisi I yang sudah berkoordinasi terkait regulasi dan
tatakelola pertambangan di Kabupaten Buleleng. Dalam paparannya, data Objek
Pajak Daerah MBLB di Kabupaten Buleleng
sebanyak 10 Objek pajak MBLB dan semua belum memiliki IUP-OP. Saat ini sudah ada tiga perusahaan tambang
yang sedang dalam proses pengurusan ijin.
Ditambahkan, Buleleng memiliki
potensi tambang terbesar kedua setelah Kabupaten Karangasem. Adapun jenis
tambang andesit yang ada yaitu batu
gamping galian yang biasanya dipakai untuk senderan pantai. Dari data yang ada di Dinas Ketenagakerjaan
dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, dan Kementerian untuk
pertambangan belum ada yang memiliki perijinan dan saat ini sudah dalam proses
dalam penerbitan perijinan.
I Nyoman Wiratmo, ST.MT., Analis
Kebijakan Ahli Muda, terkait dengan
proses pengurusan perijinan secara teknis kami di ESDM memverifikasi setiap
pengajuan permohonan yang sesuai SOP selama 14 hari. Setelah itu kami mengembalikan
kembali ke pemohon agar segera bisa melengkapi apa yang menjadi kekurangan saat
di evaluasi.
“Ijin pertambangan ada di Dinas Perijinan
terkait dan secara teknis kami di dinas Tenagakerjaan dan ESDM yang akan
mengevaluasi data yang masuk selama 14 hari” tambahnya.
Selanjutnya, hasil dari kunjungan
ini akan di bawa dalam rapat dengan dinas terkait agar dinas terkait bisa
mendorong semua para pengusaha tambang yang ada di Buleleng segera mengurus ijin dan juga bisa berdampak
pada penerimaan PAD.