(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

GABUNGAN LSM PENGIAT ANAK BULELENG GELAR AUDENSI KE GEDUNG DEWAN

Admin dprd | 07 Mei 2021 | 212 kali

GABUNGAN LSM PENGIAT ANAK BULELENG GELAR AUDENSI KE GEDUNG DEWAN
Singaraja, Humas DPRD Buleleng
Sejumlah Gabungan LSM Penggiat Anak Kabupaten Buleleng menggelar audensi ke DPRD Buleleng terkait dengan keberatan keluarga korban kasus persetubuhan anak yang menimpa sebut saja “mawar” pada akhir Oktober 2020 tahun lalu, Selasa (27/4). Saat ini kasus tersebut sudah memasuki masa tuntutan di Pengadilan Negeri Singaraja dengan jumlah pelaku sebanyak 11 orang.
Pada audensi tersebut, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH didampingi Ketua Komisi IV Luh Hesty Ranitasari menerima orang tua korban yang didampingi oleh beberapa LSM Penggiat Anak Kabupaten Buleleng diruang Ketua DPRD Buleleng.
Dalam sidang tuntutan itu, para terdakwa dituntut masing-masing 1 tahun kurungan badan dan kerja sosial selama 4 bulan. Atas dasar tuntutan tersebut, Komang A orang tua korban merasa keberatan kepada jaksa karena dinilai tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. “saya keberatan dengan tuntutan yang diberikan oleh jaksa kepada terdakwa. Tuntutan yang diberikan tidak setimpal dengan perbuatannya. Ini bisa saja terulang kembali kepada anak lain karena kasus seperti ini sangat minim sekali tuntutannya”ujarnya. Selaian itu, Komang A juga menambahkan kami ke gedung dewan ini untuk mengeluhkan tuntutan jaksa kepada terdakwa, kalau bisa kami meminta agar pelaku bisa dihukum setimpal dengan perbuatnnya agar nantinya tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini di Buleleng.
Sementara itu, penggiat anak di Kabupaten Buleleng Retno I.G. Kusuma mengatakan keluarga korban sempat mengadukan masalah ini kepada kita. “mereka merasa sangat kecewa dengan tuntutan tersebut dan merasa tidak mendapat keadilan dengan tuntutan tersebut” ungkap Agustini. Dia menambahkan, dampak kejadian itu terhadap psikis anak dan keluarganya sangat luar biasa, jadi dimemori anak ini masih terekam kejadian yang menimpa dia dan begitu juga dengan keluarganya.
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH setelah mendengar keluhan orang tua korban menyatakan, DPRD Buleleng tidak bisa melakukan intervensi hukum kepada penegak hukum, tetapi kami akan ikut menyuarakan masalah ini agar nantinya terketuk hati para penegak hukum agar bisa memberi keadilan kepada keluarga korban.
“saya ikut prihatin atas kejadian ini kepada keluarga korban, kami di DPRD Buleleng tidak bisa terlalu dalam mengintervensi hukum tetapi kami mengajak komponen masyarakat khususnya pemerhati atau pengiat anak untuk menyuarakan permasalahan ini tentunya para penegak hukum bisa menegakan aturan sebaik baiknya dan juga terketuk hati nurani mereka melihat permasalahan ini sehingga dari sisi keadilan bisa dirasakan korban dan keluarga korban”tutupnya.