Rapat Gabungan Komisi Bersama Eksekutif bahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng
menggelar Rapat Gabungan Komisi bersama jajaran Eksekutif Pemerintah Kabupaten
Buleleng untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat dipimpin
langsung oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, ST bertempat
di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng pada Selasa (28/7/2026).
Rapat kerja ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari
rapat koordinasi sebelumnya yang melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD
Buleleng dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng dalam
agenda pembahasan yang sama.
Dalam keterangannya usai pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD
Buleleng Wandira Adi, menyampaikan bahwa rapat gabungan komisi ini bertujuan
untuk meminta klarifikasi mendalam terkait pelaksanaan APBD 2025, khususnya
penyesuaian antara target perencanaan dengan realisasi belanja maupun
pendapatan daerah.
" Dari kemarin kita DPRD melaui Badan Anggaran telah
melaksanakan rapat dengan TAPD dan hari ini kembali kami melaksanakan rapat
antara Gabungan Komisi dengan Eksekutif terkait pembahasan Ranperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Terdapat banyak
permasalahan yang sudah dimintakan penjelasan dari eksekutif dan semua sudah
terjawab dengan baik," ujar Wandira Adi.
Fokus utama rapat mengemuka pada besaran Sisa Lebih
Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 yang mencatatkan angka Rp 96 miliar lebih,
yang terbagi dalam dua kategori utama, yakni SiLPA Terarah, ini merupakan sisa
anggaran yang terjadi akibat regulasi, petunjuk teknis (Juknis), maupun
penyesuaian prosedur audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebabkan
anggaran tersebut tidak memungkinkan untuk dieksekusi atau dicairkan pada tahun
berjalan.
Berikutnya adalah SiLPA Bebas yang disebabkan oleh kurang
rincinya perencanaan program kegiatan pada beberapa Perangkat Daerah. Sorotan
terbesar berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan angka
tidak tereksplorasi/tereksekusi mencapai hampir Rp 15 miliar lebih. Hal ini
terjadi akibat kendala hukum dan sengketa lahan pada proyek fisik pembangunan
jalan menuju kawasan Turyapada Tower.
Dari hasil evaluasi menyeluruh tersebut, DPRD Kabupaten
Buleleng menegaskan beberapa poin rekomendasi krusial kepada Pemerintah Daerah
diantaranya DPRD menegaskan tidak membolehkan lagi adanya perencanaan kegiatan
fisik yang dibuat secara mendadak pada tahun berjalan. Sebuah program proyek
pembangunan harus sudah direncanakan secara matang dan tuntas termasuk status
lahan dan regulasinya minimal 1 (satu) tahun sebelum tahun pelaksanaan kegiatan.
Dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD
menyepakati agar tidak menambah beban pajak/retribusi kepada masyarakat,
melainkan mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). DPRD siap
mendukung penyertaan modal BUMD sepanjang didasari oleh rencana bisnis dan
kajian prospektif yang rasional.
Seperti halnya pada Perumda Swatantra, DPRD berharap agar terus mempertahankan dan memaksimalkan usaha penyewaan
kendaraan yang terbukti menghasilkan kontribusi bagi peningkatan PAD, Dewan
juga mendorong Perumda Swatantra terus melakukan diversifikasi usaha pada
sektor pertanian dan peternakan.
Terhadap penataan Dana Mengendap pada Perumda pasar Argha
Nayottama, DPRD menyoroti adanya dana tidak terserap di PD Pasar tersebut yang
dilainya cukup fantastis, untuk itu DPRD merekomendasikan kebijakan Pemerintah
Daerah untuk menggeser/mengalokasikan dana mengendap tersebut guna memperkuat
permodalan BUMD lain yang membutuhkan likuiditas, seperti pada Bank Buleleng 45
sehingga aktivitas perekonomian daerah
semakin berkembang.
Selain hal tersebut, Dewan juga mendorong inventarisasi dan optimalisasi
pemanfaatan seluruh aset milik Pemerintah Daerah yang belum termanfatkan secara
maksimal, sehingga hal ini diharapkan mampu
memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan daerah pada penyusunan APBD
tahun-tahun mendatang.
Secara prinsip, DPRD Kabupaten Buleleng dapat menerima dan
memahami laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 setelah mendapat
penjelasan komprehensif dari jajaran Eksekutif sehingga telah terjalin kesamaan
pandangan antara DPRD dengan Eksekutif.
Selanjutnya, dari seluruh masukan, evaluasi dan catatan
kritis dalam rapat ini DPRD kembali akan menyampaikannya dalam laporan akhir Fraksi
pada agenda rapat selanjutnya, sehingga Ranperda ini dapat dilanjutkan
ketahapan penetapan untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng sebagai
landasan perbaikan perencanaan anggaran Kabupaten Buleleng pada tahun-tahun
berikutnya.
Hadir dalam apat tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Buleleng, Asisten Administrasi Umum, Asisten Pemerintah dan
Kesejahteraan Rakyat, Pimpinan SKPD dan BUMD lingkup Pemerintah Kabupaten
Buleleng, Tim Ahli serta undangan lainnya.