BAPEMPERDA DPRD KABUPATEN BULELENG RANCANG 18 PERATURAN DAERAH UNTUK DIBAHAS PADA TAHUN 202
Admin dprd | 29 November 2021 | 167 kali
BAPEMPERDA DPRD KABUPATEN BULELENG RANCANG 18 PERATURAN DAERAH UNTUK DIBAHAS PADA TAHUN 2022
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemberda) DPRD Kabupaten Buleleng merancang delapan belas rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas di tahun 2022 mendatang. Hal tersebut disampaikan Ketua Bapemberda DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi,ST sesaat setelah memimpin rapat terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah antara Bapemperda DPRD Buleleng dengan Eksekutif, Senin, (29/11). Siang di Ruang Komisi III Gedung DPRD Buleleng.
Jumlah tersebut terdiri dari empat belas merupakan usulan eksekutif, tiga ranperda merupakan Ranperda rutin, serta satu Ranperda inisiatif DPRD. Yaitu : 1. Ranperda tentang perubahan atas Perda No.9 Tahun 2011 tentang pajak restoran, 2. Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, 3. Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda no.23 Tahun 2011 tentang retribusi pemakaian Kekayaan Daerah, 4. Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda no.24 Tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga, 5. Ranperda tentang dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing, 6. Ranperda tentang retribusi ijin usaha perikanan, 7. Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda no.2 Tahun 2012 tentang perijinan, 8. Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidayaan ikan dan petambak garam, 9. Ranperda tentang perubahan atas Perda no.1 Tahun 2015 tentang bangunan gedung, 10. Ranperda tentang Badan Usaha milik desa, 11. Ranperda tentang perubahan atas Perda no.1 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, 12. Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik, 13. Ranperda tentang kawasan pemukiman Kabupaten Buleleng Tahun 2021-2041, 14. Ranperda tentang perubahan atas Perda no.12 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Tiga Ranperda rutin, Ranperda tentang perubahan atas Perda no.3 Tahun 2008 tentang urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng tiga Ranperda rutin, yaitu: 1. Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD, 2. Ranperda tentang perubahan APBD, 3. Rancangan tentang APBD.
Dan satu Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD yakni ranperda tentang pemberian insentif dengan kemudahan berinvestasi di Daerah Kabupaten Buleleng.
Wandira mengatakan bahwa sesuai dengan hasil kesimpulan rapat tadi kami berkomitmen dimana hal –hal yang bersifat Urgen, penting dan mendesak, wajib harus kita selesaikan, dari delapan belas ranperda yang akan dibahas dalam tiga kali masa sidang dengan masing-masing masa persidangan akan membahas enam Ranperda.
Lebih lanjut disampaikan terkait mana yang menjadi perioritas akan dilaksanakan pembahasan lanjutan dengan intansi terkait “ mana- mana yang menjadi prioritas tentu pasca ini kita akan lakukan pembahasan lagi untuk menentukan prioritas Ranperda yang sudah kita sepakati tadi “ ujarnya.
Dan sepintas dari diskusi tadi Ranperda yang terkait dengan pelayanan- pelayanan masyarakat sebagai dampak dari keputusan Majelis Kontitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja tentu akan kita prioritaskan, Imbuhnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Asisten 1 Setda Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Suadnyana, SH,M.Si., SKPD terkait, Tim Ahli DPRD Buleleng serta undangan lainnya.