(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Rapat Koordinasi Internal DPRD Buleleng Bahas Penyesuaian Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata - Tertib DPRD

Admin dprd | 08 Desember 2025 | 80 kali

Rapat Koordinasi Internal DPRD Buleleng Bahas Tata Tertib DPRD

Singaraja, Humas DPRD Buleleng


DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Koordinasi Internal untuk membahas penyesuaian terhadap Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD pada Senin ( 8/12/2025) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, SM,  dan dihadiri para Wakil Ketua DPRD, Ketua-Ketua alat kelengkapan Dewan, serta jajaran Sekretariat DPRD.

Penyesuaian regulasi internal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan Tatib selama satu tahun berjalan, serta penyesuaian terhadap regulasi yang terbaru. Dalam rakor tersebut, Pimpinan dan Anggota membahas sejumlah ketentuan yang dinilai perlu diperbaharui agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, dinamika politik daerah, serta kebutuhan penguatan tata kelola kelembagaan Dewan.

Beberapa poin penting yang dibahas meliputi penegasan terkait dengan pimpinan sementara DPRD, dan beberpa poin yang mengatur tentang tim ahli/pakar  DPRD, hal lainnya juga terkait dengan  tata cara penyelenggaraan rapat-rapat Dewan, penyempurnaan mekanisme kerja alat kelengkapan DPRD, penguatan kode etik dan disiplin anggota, serta pengaturan teknis guna menunjang efektivitas fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Ketua DPRD Buleleng menegaskan bahwa penyesuaian Peraturan DPRD ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas lembaga. “Tatib adalah pedoman utama dalam setiap proses pelaksanaan kegiatan Dewan. Penyesuaian ini diperlukan agar DPRD Buleleng tetap adaptif terhadap perkembangan, transparan dan mampu bekerja secara optimal dalam mengawal kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sekretariat DPRD juga diminta untuk melakukan harmonisasi administrasi serta menyusun draf perubahan sesuai masukan yang mengemuka dalam rakor. Selanjutnya, hasil penyesuaian ini akan disampaikan ke Gubernur Bali untuk mendapat evaluasi serta petunjuk lebih lanjut.

Rapat koordinasi internal ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Buleleng untuk terus melakukan penyempurnaan regulasi dan memperkuat tata kelola kelembagaan demi meningkatkan pelayanan publik dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas pokok dan fingsi DPRD.