Rapat Koordinasi Internal DPRD Buleleng Bahas Tata Tertib DPRD
Singaraja, Humas DPRD Buleleng
DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Koordinasi Internal untuk membahas
penyesuaian terhadap Peraturan DPRD
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD. Rapat yang berlangsung di
Ruang Rapat Pimpinan DPRD pada Senin ( 8/12/2025) ini dipimpin langsung oleh
Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, SM, dan dihadiri para Wakil Ketua DPRD, Ketua-Ketua
alat kelengkapan Dewan, serta jajaran Sekretariat DPRD.
Penyesuaian regulasi internal ini
dilakukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan Tatib selama satu
tahun berjalan, serta penyesuaian terhadap regulasi yang terbaru. Dalam rakor
tersebut, Pimpinan dan Anggota membahas sejumlah ketentuan yang dinilai perlu
diperbaharui agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan,
dinamika politik daerah, serta kebutuhan penguatan tata kelola kelembagaan
Dewan.
Beberapa poin penting yang dibahas
meliputi penegasan terkait dengan pimpinan sementara DPRD, dan beberpa poin
yang mengatur tentang tim ahli/pakar DPRD, hal lainnya juga terkait dengan tata cara penyelenggaraan rapat-rapat Dewan,
penyempurnaan mekanisme kerja alat kelengkapan DPRD, penguatan kode etik dan
disiplin anggota, serta pengaturan teknis guna menunjang efektivitas fungsi
legislasi, anggaran dan pengawasan.
Ketua DPRD Buleleng menegaskan bahwa
penyesuaian Peraturan DPRD ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan
profesionalitas dan akuntabilitas lembaga. “Tatib adalah pedoman utama dalam
setiap proses pelaksanaan kegiatan Dewan. Penyesuaian ini diperlukan agar DPRD
Buleleng tetap adaptif terhadap perkembangan, transparan dan mampu bekerja
secara optimal dalam mengawal kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sekretariat DPRD juga diminta untuk
melakukan harmonisasi administrasi serta menyusun draf perubahan sesuai masukan
yang mengemuka dalam rakor. Selanjutnya, hasil penyesuaian ini akan disampaikan
ke Gubernur Bali untuk mendapat evaluasi serta petunjuk lebih lanjut.
Rapat koordinasi internal ini
menjadi bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Buleleng untuk terus melakukan
penyempurnaan regulasi dan memperkuat tata kelola kelembagaan demi meningkatkan
pelayanan publik dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan
tugas pokok dan fingsi DPRD.