Fraksi-Fraksi DPRD Dorong Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Untuk Dilanjutkan Pembahasannya Hingga Ditetapkan Menjadi Perda
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Menindaklanjuti penjelasan Bupati Buleleng atas Tiga
Rancangan Perturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah
Pada PT. Bank BPD Bali, Ranperda Tentang PT. Bank Perekonomian Rakyat Bank
Buleleng 45 (Perseroda), dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase,
DPRD Kabupaten Buleleng yang tergabung dalam Fraki-Fraksi menyampaikan sepakat
untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut ke tahapan lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten
Buleleng melalui Pandangan Umum pada rapat Paripurna yang dilaksanakan di
Gedung Dewan, Senin (24/3), dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi
atas Tiga Ranperda usulan Eksekutif.
Terdapat Lima Farksi yang menyampaikan pandangannya dalam
rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya,
A.Md. Kom. Tersebut yakni: Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDI-P), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Nasdem, serta
Fraksi Partai Demokrat-PKB.
Dalam pandangannya Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Buleleng
menyampaikan terkait dengan penjelasan Bupati Buleleng pada Rapat Paripurna
tanggal 17 Maret 2025 atas rancangan ketiga Rancangan Perda tersebut , dapat
diterima dan ditindak lanjuti pada tahapan pembahasan selanjutnya dengan beberapa
pertimbangan yakni terkait penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Bank BPD Bali
telah mampu mendorong peningkatan PAD dan peningkatan pertumbuhan perekonomian
daerah.
Terkait dengan PT. BPR Buleleng 45 dengan adanya regulasi
terbaru tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dimana terdapat
perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bang Perekonomian
Rakyat maka perlu dilakukan penyesuaian nama pada Bank milik Pemkab tersebut
sehingga hal tersebut nantinya dapat memberikan vibrasi positif terhadap ketahanan
dan daya saing melalui optimalisasi kualitas pelayanan dan tata kelola
perusahaan dengan baik sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap upaya
peningkatan pendapatan daerah.
Ranperda tentang
Penyelenggaraan Sistem Drainase perlu segera dilaksanakan mengingat
pesatnya pembangunan di Kabupaten Buleleng yang mengakibatkan terjadinya
perubahan alih fungsi kawasan dan berkurangnya wilayah resapan air yang
berdampak pada terganggunya sistem drainase, hal ini perlu mendapat perhatian
dari pemerintah daerah dengan pengelolaan dan penanganan secara optimal
sehingga diperlukan payung hukum yang jelas.
Adapun juru bicara Farksi yang menyampaikan pandangan
umumnya yakni Fraksi Parti PDIP disampaikan oleh Kadek Turkini, SH, Fraksi Partai
Golkar dengan jurubicara Made Suarsana, S.Sos, Fraksi Partai Gerindra
disampaikan oleh Luh Marleni, Fraksi Partai Nasdem dibacakan oleh Wayan Edi
Parsa, serta Fraksi Partai Demokrat-PKB dibacakan oleh Kadek Sumardika.