BUPATI BULELENG SAMPAIKAN NOTA PENGANTAR TERHADAP EMPAT RANPERDA KEPADA DPRD BULELENG
Admin dprd | 23 Juni 2021 | 290 kali
Singaraja, Humas DPRD Buleleng
DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati Terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Kabupaten Buleleng di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng, Rabu (23/6)
Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH, dihadiri Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST, para Wakil Ketua dan Anggota DRPD, serta undangan lainnya yang mengikuti jalannya rapat baik melalui daring maupun luring.
Adapun keempat Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggran 2020, Ranperda tentang Penetapan Desa, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dalam nota pengantarnya Bupati Buleleng menyampaikan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Buleleng, disampaikan kepada DPRD dengan maksud memenuhi tanggung jawab konstitusi sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 khusus pasal 320 ayat 1 menyatakan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk itu disampaikan nota pengantar Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
Ranperda tentang penetapan desa diajukan sebagai pedoman dalam penataan desa berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data dasar bersama pelaku pembangunan desa. berdasarkan amanat ketentuan pasal 116 ayat (2) UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan pasal 29 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dimana pemerintah daerah harus melakukan inventarisasi desa yang ada di wilayahnya dan menetapkan desa dengan peraturan daerah.
Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang merupakan salah satu perwujudan ketahanan pangan di daerah adalah dengan membentuk cadangan pangan pemerintah Kabupaten Buleleng. Atas dasar pemikiran tersebut maka disusunlah peraturan daerah tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. dalam peraturan daerah ini aspek ketahanan pangan yang diatur adalah mengenai pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pemerintah Kabupaten Buleleng, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan dalam menanggulangi gejala kerawanan pangan, keadaan darurat dan pasca bencana di Kabupaten Buleleng.
Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diajukan. Mengingat sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan.
Selanjutnya dari menyampaikan nota pengantar bupati terhadap keempat ranperda tersebut DPRD Kabupaten Buleleng akan segera melakukan tindaklanjut untuk melakukan tahapan pembahasan-pembahasan.