Dewan dan Esekutif Sepakat Tiga Rancangan Perda Dilanjutkan Pembahasannya
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Buleleng menyepakati Tiga rancangan peraturan Daerah yaitu
Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2017 tentang kerja sama daerah dan Ranperda Penyertaan Modal
Daerah kepada BUMD untuk di dilanjutkan pembahasannya. Hal ini disampaikan setelah
menggelar rapat dengan Pimpinan SKPD dan Kepala BUMD kabupaten Buleleng diruang
Gabungan Komisi, Senin (20/1).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil
Ketua DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi,ST yang turut dihadiri oleh
Pimpinan DPRD Buleleng, Anggota DPRD Buleleng, Tim ahli DPRD Buleleng serta
Pimpinan dan Kepala BUMD Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat tersebut, disepakti
bahwa ketiga Ranperda tersebut dilanjutkan pembahasannya sampai menjadi Perda. Hal
ini disampaikan Wandira Adi seusai rapat. Menurutnya, pembahasan ketiga Ranperda
tersebut yang berjalan sangat alot dan berakhir dengan kesepakatan bersama antara
DPRD Buleleng dengan Eksekutif menyetujui Ranperda ini dilanjutkan pembahasanya.
Wandira menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi perdebatan dalam rapat,
seperti halnya penyertaan modal di PT. BPR Bank Buleleng 45 yang didalam hasil
perbaikan tercantum sebesar RP. 7.460.000.000 sekarang menjadi Rp.
38.715.000.000 selama lima tahun.
“tadi kita sepakati pemberian
modal kepada PT. BPR Bank Buleleng 45 sebesar RP. 38.715.000.000, selama lima
tahun yang dituangkan dalam isi perda akan tetapi pelaksanaanya akan diatur
dalam Perbup dan menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah” tambahnya.
Disisi lain, DPRD juga menyepakati
jumlah penyertaan modal pada tiga BUMD yaitu BUMD Pasar Argha Nayottama sebesar
Rp. 8.900.000.000, Perusaahan Umum Air Minum Tirtha Hita Buleleng sebesar Rp.
67.779.500.000, dan Perusahaan Umum
Daerah Swatantra sebesar RP. 17.400.000.000,.
Selain menyetujui Ranperda
Penyertaan Modal, DPRD Buleleng juga menyetujui Ranperda Bencana Alam dilanjutkan pembahasannya. Beberapa catatan
yang diberikan dalam penyempurnaan ranperda yaitu diantaranya memasukan waktu penetapan
status darurat bencana oleh Bupati setelah menerima laporan dari Kepala BPBD
dan memberikan waktu kepada Tim reaksi cepat kepada Kepala BPBD.
“dalam hal ranperda bencana alam,
tadi sudah diberi masukan oleh anggota DPRD Buleleng kepada BPBD untuk
memberikan kepastian waktu dalam menetapkan kondisi status darurat bencana oleh
Bupati” ujarnya
Sebelumnya, DPRD Buleleng
menggelar rapat gabungan komisi guna membahas ketiga ranpeda yaitu Ranperda
tentang Penanggulangan Bencana, Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2017 tentang kerja sama daerah dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah
kepada BUMD. Setelah rapat ini, selasa 21 Januari 2025 DPRD Buleleng akan
menggelar rapat penyampaian pandangan masing-masing fraksi terhadap ketiga
ranperda tersebut.