Ketua DPRD Ngurah Arya bersama Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Fraksi-Fraksi di DPRD
Buleleng menyetujui Tiga Ranperda dilanjutkan pembahasannya. Hal ini
disampaikan masing-masing juru bicara Fraksi di DPRD Buleleng dalam rapat
Paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang
Jangka Menengah daerah Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2025-2029,
Ranperda tentang perubahan Atas Perda No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, dan Ranperda tentang Pencabutan Lima Peraturan Daerah Bidang
Pemerintahan Desa dalam rapat paripurna yang
digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu (18/6).
Rapat dipimpin oleh
Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom dan turut dihadiri Wakil Ketua
Made Jayadi Asmara.S.Sos, Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.Og., Wakil Bupati
Gede Supriatna, SH, Anggota DPRD Buleleng, Pimpinan OPD se-Kabupaten Buleleng,
Forkompinda Kabupaten Buleleng, Tim Ahli DPRD Buleleng serta tamu undangan
lainnya.
Ketua DPRD Buleleng
Ketut Ngurah Arya, menyampaikan dalam pembukaan rapat bahwa rapat hari ini
untuk mendengarkan pandangan umum masing-masing Fraksi yang ada di DPRD
Buleleng terkait dengan ketiga Ranperda yang sudah diajukan. Adapun lima Fraksi
yang akan menyampaikan pandangan umumnya yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi
Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Demokrat
PKB.
Fraksi PDI Perjuangan
melalui juru bicaranya Ni Kadek Turkini,SH menyampaikan setelah mencermati
adanya berbagai dinamika regulasi, kondisi daerah, aspek kewenangan, manfaat
serta urgensi terhadap 3 (tiga) Ranperda yang sudah diajukan eksekutif, Fraksi
PDI Perjuangan menilai sebagai kebutuhan daerah maka kami mendorong dan sepakat
agar pembahasannya dilanjutkan sesuai dengan tahapan dan regulasi.
Sedangkan Made Suarsana,S.Sos
dari Fraksi Golkar, mengatakan dalam uraian tentang ketiga Ranperda yang
diajukan oleh eksekutif nampak telah disusun sesuai dengan kaidah penyusunan Renperda
baik dilihat dari landasan filosofis, yuridis dan sosial yang digunakan
maupun sistematika penyajiannya.
Bertolak dari hal tersebut maka dengan ini Fraksi Partai Golkar menyatakan
dapat menyetujui Tiga Ranperda tersebut dan mendorong agar segera dilakukan
pembahasan lebih lanjut. Namun masih banyak yang perlu diperhatikan dan
diselesaikan seperti banyaknya siswa SD dan SMP di Kabupaten Buleleng yang
belum mampu membaca, menulis dan menghitung dengan benar, harus diberikan
perhatian khusus untuk meningkatkan minat baca sehingga permasalahan ini segera
bisa teratasi. Berkenaan dengan pajak daerah dan retribusi daerah perlu
dilakukan optimalisasi pemungutan pajak retribusi air bawah tanah. Bendungan
titab yang terletak di desa ularan seharusnya dapat dimanfaatkan air bersihnya
oleh masyarakat sekitar seperti Desa Ularan, Desa Lokapaksa, Desa Pangkung
Paruk. Mengupayakan pembangunan rumah pemotongan hewan (RPH) di 3 wilayah
Kabupaten Buleleng (timur, tengah, barat), mengingat besarnya potensi
pendapatan dari kegiatan usaha tersebut.
Luh Marleni juru bicara Fraksi Gerindra dalam pandangan umum menyetujui dan
mendorong ketiga Ranperda yang diajukan eksekutif bisa segera dilanjutkan
pembahasannya. Adapun masukan terkait dengan ketiga Ranperda ini yaitu dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2025-2029, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten
Buleleng menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas penyusunan
rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Buleleng
Tahun 2025–2029. Dokumen ini menjadi dasar dan arah bagi pembangunan daerah
dalam lima tahun ke depan. Namun demikian, sebagai fungsi kontrol dan representasi
masyarakat, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan beberapa catatan, kritik, dan
rekomendasi strategis terhadap substansi RPJMD yang ada. Seperti Peningkatan
Infrastruktur dasar dan konektivitas wilayah, perluasan akses pendidikan,
kesehatan, dan sosial, dan menyajikan strategi dan indikator kuantitatif yang menunjukan komitmen kuat dalam
penanggulangan kemiskinan dan pengangguran.
Fraksi Nasdem dengan
juru bicara I Wayan Edi Parsa, Fraksi
Partai Nasdem setuju dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Buleleng
Tahun 2025-2029, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Pencabutan
Lima Peraturan Daerah Dibidang Pemerintahan Desa dilanjutkan pembahasannya ke
tahapan selanjutnya hingga dapat ditetapkan menjadi Perda. Sebagi saran dan
masukan, sesuai dengan penjabaran visi yang disampaikan oleh Bupati untuk
menjamin tersedianya fasilitas dan pelayanan pendidikan yang merata,
terjangkau, adil dan berkualitas. Dalam kesehatan mewujudkan tersedianya
fasilitas kesehatan dan layanan kesehatan serta jaminan kesehatan yang
inklusif, terjangkau adil dan berkualitas.
Fraksi Partai Demokrat
PKB mendukung terhadap upaya penyusunan Ranperda tentang RPJMD Semesta
Berencana Tahun 2025-2029, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun
2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Ranperda tentang Pencabutan Lima Perda Di Bidang Pemerintahan
Desa guna dapat segera ditetapkan sebagai perda. Hal ini disampaikan Kadek
Sumardika juru bicara Fraksi Demokrat PKB dalam pembacaan pandangan umum Fraksi-Fraksi.
Dengan disetujuinya
ketiga Ranperda oleh seluruh Fraksi, maka proses pembahasan akan dilanjutkan ke
tahap berikutnya melalui mekanisme DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng,
guna disempurnakan dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.