(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Rapat Bapemperda DPRD Buleleng Bahas Ranperda Prioritas Masa Sidang III Tahun 2024-2025

Admin dprd | 28 Mei 2025 | 58 kali

Rapat Bapemperda di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prioritas yang berlangsung diruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Rabu (28/5).

Rapat dipimpin oleh Ketua Bamperperda H. Mulyadi Putra.S.Sos, yang turut dihadiri oleh anggota Bapemperda, Tim  Ahli DPRD Buleleng, Asisten I Setda Buleleng, Inspektorat, PMD Kabupaten Buleleng, Bappeda Kabupaten Buleleng dan Kabag Hukum Setda Buleleng.

Ketua Bamperperda H. Mulyadi Putra.S.Sos mengatakan rapat hari ini untuk menyamakan persepsi dan menyepakati Ranperda yang akan dibahas pada Masa Sidang III tahun  Sidang 2024-2025. Seperti yang sudah kita ketahui bersama, ada 19 (Sembilan belas) Ranperda yang tertuang dalam Keputusan DPRD nomor 19 tahun 2024 tentang penetapan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Buleleng. Dari 19 yang sudah ditetapkan untuk masa sidang II tahun 2024-2025 tiga Ranperda sudah dibahas dan menunggu diparipurnakan. Sedangkan dalam masa sidang III akan ada tiga Ranperda dari Esekutif dan satu Ranperda  dari inisiatif DPRD Buleleng.

Adapun tiga ranperda usulan esekutif yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan daerah nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kedua Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2025-2029 dan yang ketiga Ranperda tentang Pencabutan Lima Peraturan Daerah di Bidang Pemerintahan desa  yang diantaranya Perda nomor 7 tahun 2006, Perda nomor 11 Tahun 2006, perda No 12 tahun 2006, Perda No 13 tahun 2006 dan perda no 10 tahun 2015. Sedangkan Ranperda inisiatif DPRD Buleleng yaitu Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi.

Ketua Bapemperda menekankan menekankan pentingnya peraturan ini untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam penataan ulang pajak dan retribusi yang sebelumnya memberatkan warga.

“Ranperda yang akan kita bahas dan nantinya menjadi Perda yang bisa bermanfaat khususnya bagi masyarakat Kabupaten Buleleng, terlebih dalam penataan Pajak Daerah dan retribusi Daerah yang sebelumnya banyak masyarakat terdampak karena adanya kenaikan pajak” tegasnya.

Anggota Bapemperda Dewa Komang Yudi Astara menambahkan pentingnya pembuatan matriks dan roadmap aksi yang konkret serta pelibatan semua stakeholder terkait untuk memastikan perencanaan dan penganggaran yang matang.

“dalam pembahasan Ranperda nanti, kita perlu mengundang semua steakholder yang terkait dengan Ranperda dan juga perencanaan penganggaran dalam penerapan Ranperda ini juga perlu siapkan”ujarnya.

Selanjutnya, DPRD Buleleng akan segera membentuk tim pembahas Ranperda guna mengawal proses lebih lanjut dari keempat rancangan tersebut.