Komisi II dan Komisi III DPRD Buleleng membahas Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan bersama SKPD terkait
SINGARAJA – Humas DPRD Buleleng
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng melaui Komisi II dan
Komisi III menekankan pentingnya penerapan reward
dan punishment dalam
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Buleleng Wayan Masdana, SE,
saat rapat komisi pembahas Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan yang
berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (27/1/2026).
Wayan Masdana menyampaikan bahwa data merupakan instrumen
paling mendasar dan mutlak dalam mengidentifikasi masyarakat miskin yang dimulai
dari tingkat desa. Oleh karena itu, ia menghimbau seluruh pihak untuk
bersama-sama melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data, mengingat
validitas data akan sangat menentukan keberhasilan strategi dan program
penanggulangan kemiskinan Pemerintah Daerah ke depan.
“Data ini menjadi kunci utama.
Kalau datanya tidak akurat sejak dari desa, maka program yang dijalankan
pemerintah daerah juga tidak akan tepat sasaran,” tegas Wayan Masdana.
Lebih lanjut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III
DPRD Buleleng dan SKPD terkait, Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan yang
saat ini sedang berproses mengatur secara tegas ketentuan reward dan punishment terhadap desa-desa yang
melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan. Dalam instrumen tersebut, kategori Masyarakat
miskin mencakup desil 1 sampai dengan desil 5, yang didukung oleh 39 jenis data
yang terbagi menjadi 13 data pribadi dan 26 data penunjang lainnya.
“Kami mengajak semua pihak, baik pemerintah desa maupun OPD
terkait, untuk bersama-sama mengawasi proses pemutakhiran data ini. Karena data
yang valid akan berdampak langsung pada keberhasilan program penanggulangan
kemiskinan,” ujarnya.
Terkait reward dan punishment,
eksekutif melalui dinas terkait akan melakukan monitoring secara ketat terhadap
desa-desa yang melakukan pemutakhiran data. Adapun bentuk sanksi yang diatur
mulai dari sanksi administrasi, penundaan pengalokasian anggaran, hingga sanksi
terberat berupa sanksi pidana yang pengaturannya akan dituangkan lebih lanjut
dalam Peraturan Bupati.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II dan Komisi III DPRD
Kabupaten Buleleng selaku komisi pembahas Ranperda tentang Penanggulangan
Kemiskinan akan melaksanakan sosialisasi kepada Forkomdes dan Camat se-Kabupaten
Buleleng terkait ketentuan tersebut, sebelum Ranperda ini dilanjutkan ke
tahapan pembahasan berikutnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisi II
dan Komisi III DPRD Buleleng, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten
Buleleng, Bappeda, Dinas PMD, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil, Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng serta undangan terkait lainnya.