(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

EMPAT RANCANGAN PERATURAN DAERAH DISAHKAN JADI PERATURAN DAERAH MELALUI RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN BULELENG

Admin dprd | 30 November 2021 | 487 kali

EMPAT RANCANGAN PERATURAN DAERAH DISAHKAN JADI PERATURAN DAERAH MELALUI RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN BULELENG
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng secara resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Buleleng di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Buleleng, Selasa (30/11).
Keempat Ranperda tersebut yaitu, Ranperda tentang APBD TA-2022, Ranperda tentang Perubahan Peraturan Kedua atas Perda No.13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPD Bali.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna dihadiri oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Buleleng, FKPD Kabupaten Buleleng, Pimpinan SKPD dan Camat Linkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya yang hadir baik secara langsung maupun virtual.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propomperda) TA-2022. Nyoman Gede Wandira Adi sebagai Ketu Bapemperda Kabupaten Buleleng menyampaikan di Tahun 2022 terdapat delapan belas Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas dalam tiga kali masa sidang yang terdiri dari empat belas Ranperda Usulan Eksekutif, satu Ranperda inisiatif DPRD dan tiga Ranperda merupakan rutinitas.
Wayan Mas Dana, SE selaku juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa sudah terjalin persamaan pandangan antara Badan Anggaran DPRD Buleleng dengan Pemerintah Daerah dengan rincian Pendapatan Daerah dirancang sebesar 2,08 Triliun Rupiah lebih dan Belanja Daerah dirancang sebesar 2,12 Triliun Rupiah lebih sehingga bila dicermati Struktur Rancangan APBD TA-2022 pembiayaan Netto menjadi 49,23 Miliar Rupiah lebih, meningkat 43 Miliar dibandingkan RAPBD sebesar 6,23 Miliar Rupiah lebih. Untuk itu, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng merekomendasikan Ranperda APBD Tahun 2022 untuk dapat ditindaklanjuti dan ditetapkan menjadi Perda.
Bupati Buleleng dalam penyampaian pendapat akhirnya terhadap Ranperda APBD TA-2022 mengatakan bahwa APBD merupakan proses kebijakan tahunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program dan kegiatanyang direncakanan dalam penganggaran dengan menggunakan skala prioritas dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) TA-2022 yang didasari pada prinsip-prinsip penyusunan anggaran secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan dan kepatuhan serta manfaat untuk masyarakat.
Selanjutnya disampaikan laporan dari masing-masing Pansus terhadap hasil pembahasan Ranperda yang dilaksanakan sebelumnya. Mulai dari Pansus I dengan juru bicara I Gusti Made Kusumayasa. menyampaikan bahwa berdasarkan atas pert imbangan-pertimbangan yang dilakukan Pansus I DPRD Buleleng telah sepakat untuk menerima dan menyetujui terhadap Rancangan atas Perubahan Perda Kabupaten Buleleng No.13 Tahun 2016 tentang susunan Pembentukan Perangkat Daerah untuk mendapatkan pembahasan lanjut sehingga ditetapkan menjadi Perda.
Laporan Pansus II disampaikan oleh Ketut Ngurah Arya, dengan memperhatikan hasil-hasil rapat pembahasan pada Pembicaraan Tingkat I, Pansus II DPRD kabupaten Buleleng berkesmipulan bahwa telah terbangun persamaan pandangan antara fraksi-fraksi, Pansus, maupun Komisi-Komisi dengan Pemerintah Daerah untuk itu Pansus II merekomendasikan Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik dapat ditindak lanjuti untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan ketentuan Peraturan dan Perundang-undangan.
Senada dengan Pansus I dan Pansus II, Pansus III DPRD Buleleng yang membahas tentang Perubahan Perda No.5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT.BPD Bali yang disampaikan oleh Luh Lilik Nurmiasih setelah dilakukan rangkaian tahapan pembahasan baik di internal Pansus dengan Gabungan Komisi maupun Gabungan Komisi dengan Pemerintah Daerah sehingga tercapai kesamaan pandangan sehingga Pansus III dapat menerima Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No.5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT.BPD Bali untuk ditetapkan menjadi Perda.
Pendapat Akhir Bupati Buleleng terhadap tiga Ranperda yakni: Ranperda tentang Perubahan Peraturan Kedua atas Perda No.13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPD Bali, yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd., menyampaikan dari tahapan-tahapan pembahasan yang telah di laksanakan, terdapat saran, masukan dan usulan dalam pembahasan baik ditingkat pansus, gabungan komisi, sudah ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan, baik terhadap aspek normatif, substantif maupun legal drafting dan sudah dapat disepakati pada rapat pansus dan gabungan komisi sehingga dalam rapat pendapat akhir fraksi-fraksi semua dapat menerima untuk dilanjutkan pembahasannya dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, untuk itu kami mengapresiasi kesungguhan Anggota Dewan karena proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai dengan agenda persidangan, semua ini berkat adanya jalinan kerja sama yang baik serta saling dukung antara Eksekutif dan Legislatif yang dilandasi semangat untuk membangun Kabupaten Buleleng.
Selanjutnya ketiga Ranperda ini akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapat fasilitasi dari Gubernur Bali sebelum ditetapkan menjadi Perda.