(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

TIGA RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG, SEGERA MENDAPAT PEMBAHASAN DEWAN BULELENG DALAM MASA SIDANG KE II TAHUN 2023

Admin dprd | 28 Maret 2023 | 407 kali

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna,SH saat memimpin rapat Paripurna

 SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

 Ketiga Ranperda tersebut secara resmi akan mendapat pembahasan setelah disampaikannya penjelasan oleh Penjabat Bupati Buleleng dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng, Selasa (28/3) di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng.

 Ranperda tersebut yaitu Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda tentang Rencana pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043, serta satu Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

 Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH serta dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, FKPD Kabupaten Buleleng, Sekda, Asisten Setda, serta Pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng dan undangan lainnya.

 Dalam penjelasannya penjabat Bupati Buleleng, Ir. I Ketut Lihadnyana, MMA menyampaikan bahwa terhadap Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043, diajukan mengingat kedua Ranperda tersebut telah tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2023.

 Terhadap Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, mengingat perkembangan kasus narkotika di Kabupaten Buleleng berada pada kondisi yang memperihatinkan berdasarkan jumlah data kasus dan korban narkotika, sehingga diperlukan peran pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalah gunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sehingga kasus narkotika di Kabupaten Buleleng dapat diminimalkan, untu itu perlu diperkuat dengan membentuk regulasi. Terhadap Ranperda tentang Rencana pembangunan Industri kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043, diajukan berdasarkan landasan filosofis dan sosiologis yang dimiliki Kabupaten Buleleng dan sesuai dengan amanat pasal 11 ayat (4)  undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, rencana pembangunan industri Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043 dipandang perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.

 Sementara itu terkait Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang merupakan Inisiatif DPRD dismpaikan penjelasan oleh Ketua Komisi I Gede Odhy Busana, SH sebagai Komisi penggagas Ranperda tersebut. Hal tersebut mengingat Kabupaten Buleleng belum memiliki payung hukum yang mampu memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah terkait permasalahan-permasalahan mengenai penghayatan dan pengamalan nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

 Sebagaimana diketahui Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara memiliki konsekuensi bahwa Pancasila menjadi asas mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia dan direalisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan negara. Dalam konteks Kabupaten Buleleng, diharapkan penyelenggara negara (aparatur sipil negara) dan masyarakat selalu memahami Pancasila sebagai rambu-rambu dalam menyelenggarakan Negara agar tidak melenceng dari nilai-nilai yang telah disepakati bersama. Selain itu, nilai-nilai Wawasan Kebangsaan harus senantiasa diwujudkan dalam setiap sendi kehidupan seluruh elemen Daerah. Oleh karena itu upaya penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan memiliki arti penting di Daerah. Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan akan berpengaruh positif pada upaya untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan terhadap Pancasila, toleransi, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Terhadap penyampaian penjelasan tersebut selanjutnya DPRD Kabupaten Buleleng segera memeberikan tanggapan melalui tahapan rapat berikutnya dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043,  serta terhadap Ranperda inisiatif DPRD, Penjabat Bupati Buleleng akan menyampaikan pendapat Bupati atas Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.