TIGA RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG, SEGERA MENDAPAT PEMBAHASAN DEWAN BULELENG DALAM MASA SIDANG KE II TAHUN 2023
Admin dprd | 28 Maret 2023 | 421 kali
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna,SH saat memimpin rapat Paripurna
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Ketiga Ranperda tersebut secara resmi akan mendapat
pembahasan setelah disampaikannya penjelasan oleh Penjabat Bupati Buleleng dan Ketua
Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang
diajukan dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng, Selasa (28/3) di Ruang Rapat
Utama Gedung Dewan Buleleng.
Ranperda tersebut yaitu Ranperda tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika, Ranperda tentang Rencana pembangunan Industri Kabupaten Buleleng
Tahun 2023-2043, serta satu Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD yakni
Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede
Supriatna, SH serta dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, FKPD
Kabupaten Buleleng, Sekda, Asisten Setda, serta Pimpinan SKPD lingkup Pemerintah
Kabupaten Buleleng dan undangan lainnya.
Dalam penjelasannya penjabat Bupati Buleleng, Ir. I Ketut
Lihadnyana, MMA menyampaikan bahwa terhadap Ranperda tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
Buleleng Tahun 2023-2043, diajukan mengingat kedua Ranperda tersebut telah
tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2023.
Terhadap Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, mengingat
perkembangan kasus narkotika di Kabupaten Buleleng berada pada kondisi yang
memperihatinkan berdasarkan jumlah data kasus dan korban narkotika, sehingga
diperlukan peran pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
penyalah gunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
sehingga kasus narkotika di Kabupaten Buleleng dapat diminimalkan, untu itu
perlu diperkuat dengan membentuk regulasi. Terhadap Ranperda tentang Rencana
pembangunan Industri kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043, diajukan berdasarkan landasan
filosofis dan sosiologis yang dimiliki Kabupaten Buleleng dan sesuai dengan
amanat pasal 11 ayat (4) undang-undang
nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang
cipta kerja, rencana pembangunan industri Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043
dipandang perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Sementara itu terkait Ranperda tentang Pendidikan Pancasila
dan Wawasan Kebangsaan yang merupakan Inisiatif DPRD dismpaikan penjelasan oleh
Ketua Komisi I Gede Odhy Busana, SH sebagai Komisi penggagas Ranperda tersebut.
Hal tersebut mengingat Kabupaten Buleleng belum memiliki payung hukum yang mampu
memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah
terkait permasalahan-permasalahan mengenai penghayatan dan pengamalan nilai
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Sebagaimana diketahui Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara memiliki
konsekuensi bahwa Pancasila menjadi asas mutlak bagi adanya tertib hukum
Indonesia dan direalisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan negara. Dalam
konteks Kabupaten Buleleng, diharapkan penyelenggara negara (aparatur sipil
negara) dan masyarakat selalu memahami Pancasila sebagai rambu-rambu dalam
menyelenggarakan Negara agar tidak melenceng dari nilai-nilai yang telah
disepakati bersama. Selain itu, nilai-nilai Wawasan Kebangsaan harus senantiasa
diwujudkan dalam setiap sendi kehidupan seluruh elemen Daerah. Oleh karena itu
upaya penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan memiliki arti
penting di Daerah. Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan akan berpengaruh
positif pada upaya untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan terhadap
Pancasila, toleransi, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Terhadap penyampaian penjelasan tersebut selanjutnya DPRD
Kabupaten Buleleng segera memeberikan tanggapan melalui tahapan rapat
berikutnya dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas
Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan
Industri kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043, serta terhadap Ranperda inisiatif DPRD, Penjabat
Bupati Buleleng akan menyampaikan pendapat Bupati atas Ranperda tentang Pendidikan
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.