Beranda/Berita/PANSUS DAN EKSEKUTIF SEPAKAT RETRIBUSI MENARA DI BULELENG MEMAKAI SISTEM TUNGGAL
PANSUS DAN EKSEKUTIF SEPAKAT RETRIBUSI MENARA DI BULELENG MEMAKAI SISTEM TUNGGAL
Admin dprd | 21 April 2021 | 319 kali
Pansus II dan Eksekutif Sepakat Memakai Perhitungan Biaya Sistem Tunggal Untuk Menara Di
Buleleng
Singaraja, Humas DPRD Buleleng
Rapat lanjutan digelar oleh Pansus II DPRD Buleleng dengan Eksekutif terkait dengan Ranperda Tentang Perubahan Perda nomor 1 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pengendalian Menara dan Telekomunikasi diruang komisi III DPRD Buleleng, Selasa (20/4).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus II Luh Marleni dihadiri oleh anggota pansus II, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng I Made Kuta, S. Sos dan Kabag Hukum Setda Buleleng Made Bayu Waringin,SH beserta jajarannya.
Putu Sandra Paramitha Dewi, S.T. M.A.P Ka. Bid. Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Buleleng menjelaskan dalam kajian di DPMPTSP dengan tim, bahwa menurut kami dalam perhitungan penerapan tarif Menara Telekomunikasi dengan menggunakan sistem tunggal. “sesuai masukan dari Pansus II pada rapat sebelumnya untuk mengkaji kembali penerapan tarif pada menara telekomunikasi, hari ini kami sudah sampaikan secara hitung hitungan dan kami mengarah ke penerapan tarif tunggal dari pada dengan sistem variatif” terangnya. Kami sudah jelaskan dengan menggunakan tarif tunggal akan bedampak pada penambahan pendapatan daerah sesuai dengan rumus hitungan yang sudah kami persentasikan tadi.
Wayan Masdana menanggapi apa yang menjadi persentasi dari DPMPTSP, menurutnya Pansus II setuju dengan hitung hitungan yang disampaikan dinas terkait biaya Menara dan Telekomunikasi. “kalau sudah seperti ini pemaparannya kami sangat setuju karena angka angka sudah dijelaskan semua dan kami tambahkan dalam sistem tunggal ini jangan memasukan biaya pemeliharaan dan modal” ujarnya.
Anggota Pansus II Made Lilik Numiarsih menambahkan, kita sudah sepakat dengan sistem tunggal ini kedepan dalam penerapan penegakan hukum harus bisa berkolaborasi dengan pihak terkait.
Ketua Pansus II Luh Marleni ditemui usai rapat menyatakan, hasil rapat hari ini antara pansus II dan Eksekutif sudah menyepakati dalam penerapan tarif biaya menara telekomunikasi di Kabupaten Buleleng menggunakan sistem tunggal dan dalam penegakan hukum prosesnya agar berkolaborasi dengan pihak terkait. “nanti hasil rapat Pansus II dan Esksekutif ini akan dibahas dalam rapat selanjutnya”tambahnya.