Situasi rapat Paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi-FraksiSINGARAJA, Humas DPRD
Buleleng
Lima Fraksi di DPRD
Kabupaten Buleleng menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan dalam Rapat Paripurna yang
berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Selasa (9/12/2025).
Rapat yang dipimpin
Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, SM, memberikan apresiasi kepada
Pemerintah Daerah atas pengajuan Ranperda tersebut. Usulan regulasi ini dinilai
penting sebagai bentuk penyempurnaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 yang
dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan kebijakan nasional dan
dinamika sosial ekonomi masyarakat.
Sebelumnya, Bupati
Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, telah menyampaikan penjelasan umum
terkait Ranperda yang menjadi dasar bagi Fraksi-Fraksi untuk memberikan
pandangan umumnya.
Juru bicara Fraksi PDI
Perjuangan, Wayan Masdana, menegaskan penyusunan Ranperda ini penting untuk
menyelaraskan kerangka hukum daerah dengan kebijakan nasional, terutama
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi
Nasional (DTSEN).
Fraksi PDI Perjuangan
menilai Ranperda ini memiliki tiga tujuan strategis yaitu Menjamin program penanggulangan
kemiskinan berjalan terkoordinasi, efektif dan berkelanjutan. Menyesuaikan arah
kebijakan agar lebih responsif terhadap kondisi warga miskin dan kelompok
rentan. Mengintegrasikan pendekatan multidimensi melalui kolaborasi pemerintah
daerah, masyarakat, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya.
Melalui Juru bicaranya drh.
Nyoman Dhukajaya, Fraksi Partai Golkar menyampaikan
apresiasi atas pencapaian Pemerintah Daerah dalam menurunkan angka kemiskinan
dalam empat tahun terakhir. Data menunjukkan penurunan berturut-turut: 2022:
6,21%, 2023: 5,58%, 2024: 5,39%, 2025: 5,20%, sementara kemiskinan ekstrem
berhasil ditekan menjadi 0% pada 2023. Meski demikian, Fraksi Golkar menyoroti
persoalan akurasi data sasaran serta lemahnya koordinasi antar lembaga. Fraksi
mengusulkan penyusunan sumber data tunggal hingga tingkat desa, pemutakhiran
data secara berkala, dan pelibatan masyarakat dalam verifikasi data secara
partisipatif untuk memastikan ketepatan sasaran.
Melalui juru bicara
Dra. M. Putri Nareni, Fraksi NasDem menilai Ranperda ini merupakan langkah
strategis memperkuat landasan hukum dan efektivitas program penanggulangan
kemiskinan. Fraksi NasDem menyoroti sejumlah hal yang perlu diperjelas dalam
Ranperda, seperti: definisi kemiskinan multidimensi, mekanisme pendataan
terintegrasi dan pemutakhiran berkala, pembagian program dalam tiga klaster
(bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, pelayanan dasar), peran strategis desa/kelurahan, kejelasan pendanaan dan koordinasi TKPKD, sistem
monitoring dan evaluasi yang terukur.
Juru bicara Fraksi
Gerindra, Luh Marleni, menekankan pentingnya akurasi data kemiskinan sebagai
dasar keberhasilan program. Ketidaksinkronan antara data desa/kelurahan dengan
DTSEN disebut sebagai penyebab program tidak tepat sasaran. Fraksi Gerindra
menilai Ranperda ini harus selaras dengan Ranperda Inisiatif DPRD tentang Data
Dasar Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi. Selain itu,
Fraksi meminta penguatan peran dunia usaha melalui transparansi pelaksanaan
CSR, serta pemberdayaan Desa Adat dengan dukungan kebijakan afirmatif dan
anggaran khusus.
Fraksi Demokrat–PKB Penanganan Kemiskinan Harus Holistik dan
Berkelanjutan. Melalui juru bicara Fraksi Demokrat–PKB, Kadek Sumardika,
menyampaikan bahwa kemiskinan merupakan persoalan kompleks yang harus ditangani
secara multidimensi, tidak hanya sekadar peningkatan pendapatan. Fraksi
memberikan sejumlah masukan, meliputi: pemanfaatan DTSEN/DTKS sebagai basis
data tunggal, penguatan kelembagaan TKPK, integrasi program penanggulangan
kemiskinan lintas OPD, validasi data berbasis desa secara real-time, orientasi anggaran pada pemberdayaan ekonomi
produktif, penguatan akses pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar, optimalisasi
CSR dan partisipasi masyarakat.
Fraksi Demokrat–PKB
juga menekankan pentingnya mekanisme pengawasan, transparansi, pengaduan
publik, serta pendekatan berbasis komunitas untuk meningkatkan kemandirian
masyarakat.
Usai penyampaian
pandangan umum Fraksi-Fraksi, DPRD Buleleng akan menggelar Rapat Paripurna
berikutnya untuk mendengarkan jawaban Bupati atas seluruh masukan dan
pertanyaan yang disampaikan.
Rapat Paripurna turut
dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Buleleng, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng,
Sekda, para Asisten Setda, pimpinan OPD se-Kabupaten Buleleng, serta undangan
lainnya.