Ketua DPRD Ngurah Arya saat menerima aduan dari krama Pengempon Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom
merespon positif terhadap permasalahan Krama Pengempon Pura Dalem Purwa Desa
Adat Penarukan, atas proses Tukar Guling Lahan eks aset Pura dalem Purwa Desa
Adat Penarukan dengan pemerintah Kabupaten Buleleng dengan menghadirkan Dinas
Terkait dalam acara Audensi Di Ruang Kerja Ketua DPRD Buleleng, Rabu (25/6).
Menyikapi tindak lanjut atas proses tukar guling lahan antara
Pengempon Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan dengan Pemerintah Kabupaten
Buleleng yang peruntukannya digunakan untuk Lahan Terminal Penarukan, sesuai
dengan perjanjian dan dokumen yang ada, Ketua Dewan menghadirkan Asisten
Administrasi Umum, Kepala Dinas Perhubungan, Bagian Aset dan Bagian Hukum Setda
Kabupaten Buleleng untuk mendapatkan solusi terhadap permasalahan tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Kelian Pura Dalem Purwa Desa
Adat Penarukan, Dewa Made Adnyana menyampaikan bahwa kedatangannya terkait
tindak lanjut atas proses tukar guling lahan milik duen Pura Dalem dengan Pemerintah
Kabupaten Buleleng yang sampai dengan saat ini masih berproses.
Lebih lanjut disampaikan Jro Kelian Pura yang hadir
didampingi Prajuru, Kelian Desa Petang Dasa Desa Adat Penarukan dan
kelian-kelian Banjar Pengempon Pura serta Lurah Penarukan bahwa berdasarkan
dokumen yang ada perjanjian atas lahan tersebut sudah berlangsung cukup lama,
dimana dari kepengurusan terdahulu ditemukan fakta bahwa tukar guling lahan
tersebut sudah berlangsung sekitar tahun 1991, ini dikuatkan dengan Berita
acara serah terima Nomor : 082/984/Um.Perl/2006 dimana pihak pertama dalam hal
ini Bupati Buleleng telah menyerahkan sebidang tanah yang berlokasi di Lingkungan
Lumbanan Kelurahan Sukasada seluas 4 (empat) Hektar kepada kelian dalem Purwa
Penarukan sebagai pihak ke-2, serta proses peralihannya dan biaya balik nama (atas
nama Duen Pura Dalem Purwa) ditanggung oleh Pemkab Buleleng. Namun sampai saat
ini lahan tersebut masih atas nama Pemkab Buleleng, serta luasannya hanya
sekitar 2,3 ha, jadi ada kekurangan dari kesepakatan sebelumnya sekitar 1,7 ha.
“saya selaku kelian dalem datang ke sini untuk menindaklanjuti proses tukar
guling lahan kami yang dipaki oleh Pemerintah untuk terminal penarukan, dengan
lahan yang berlokasi di lingkungan Lumbanan Kelurahan Sukasada, untuk itu kami
mohon untuk dapat kiranya Bapak Ketua DPRD dapat memfasilitasi permasalahan
kami sehingga apa yang menjadi hak kami dapat kami terima sesuai dengan
kesepakatan sebelumnya”, terangnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Ngurah Arya mengatakan
akan memfasilitasi dan berkoordinasi dengan Bupati Buleleng atas permasalahan
yang menjadi tuntutan krama tersebut meskipun prosesnya sudah cukup lama
terjadi. “Kami berharap terhadap
kepemimpinan Bupati sekarang dapat segera mengeksekusi permasalahan tersebut
sehingga tidak menjadi permasalahan yang menggantung cukup lama” Ujarnya.
Lebih lanjut beliau mengatakan terhadap permasalahan
tersebut. “Kami dengan Pemerintah Kabupaten juga akan berkoordinasi dengan
Pemerintah Provinsi menginggat aset penukar lahan Terminal Penarukan tersebut
disekitarnya merupakan aset Provinsi Bali”, Imbuhnya.