(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Ketua DPRD Buleleng Respon Pengaduan Warga Pengempon Dalem Purwa Desa Adat Penarukan Terkait Aset Tukar Guling Lahan

Admin dprd | 25 Juni 2025 | 111 kali

Ketua DPRD Ngurah Arya saat menerima aduan dari krama Pengempon Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom merespon positif terhadap permasalahan Krama Pengempon Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan, atas proses Tukar Guling Lahan eks aset Pura dalem Purwa Desa Adat Penarukan dengan pemerintah Kabupaten Buleleng dengan menghadirkan Dinas Terkait dalam acara Audensi Di Ruang Kerja Ketua DPRD Buleleng, Rabu (25/6).

Menyikapi tindak lanjut atas proses tukar guling lahan antara Pengempon Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang peruntukannya digunakan untuk Lahan Terminal Penarukan, sesuai dengan perjanjian dan dokumen yang ada, Ketua Dewan menghadirkan Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Perhubungan, Bagian Aset dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng untuk mendapatkan solusi terhadap permasalahan tersebut.

Berdasarkan keterangan dari Kelian Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan, Dewa Made Adnyana menyampaikan bahwa kedatangannya terkait tindak lanjut atas proses tukar guling lahan milik duen Pura Dalem dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang sampai dengan saat ini masih berproses.

Lebih lanjut disampaikan Jro Kelian Pura yang hadir didampingi Prajuru, Kelian Desa Petang Dasa Desa Adat Penarukan dan kelian-kelian Banjar Pengempon Pura serta Lurah Penarukan bahwa berdasarkan dokumen yang ada perjanjian atas lahan tersebut sudah berlangsung cukup lama, dimana dari kepengurusan terdahulu ditemukan fakta bahwa tukar guling lahan tersebut sudah berlangsung sekitar tahun 1991, ini dikuatkan dengan Berita acara serah terima Nomor : 082/984/Um.Perl/2006 dimana pihak pertama dalam hal ini Bupati Buleleng telah menyerahkan sebidang tanah yang berlokasi di Lingkungan Lumbanan Kelurahan Sukasada seluas 4 (empat) Hektar kepada kelian dalem Purwa Penarukan sebagai pihak ke-2, serta proses peralihannya dan biaya balik nama (atas nama Duen Pura Dalem Purwa) ditanggung oleh Pemkab Buleleng. Namun sampai saat ini lahan tersebut masih atas nama Pemkab Buleleng, serta luasannya hanya sekitar 2,3 ha, jadi ada kekurangan dari kesepakatan sebelumnya sekitar 1,7 ha. “saya selaku kelian dalem datang ke sini untuk menindaklanjuti proses tukar guling lahan kami yang dipaki oleh Pemerintah untuk terminal penarukan, dengan lahan yang berlokasi di lingkungan Lumbanan Kelurahan Sukasada, untuk itu kami mohon untuk dapat kiranya Bapak Ketua DPRD dapat memfasilitasi permasalahan kami sehingga apa yang menjadi hak kami dapat kami terima sesuai dengan kesepakatan sebelumnya”, terangnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Ngurah Arya mengatakan akan memfasilitasi dan berkoordinasi dengan Bupati Buleleng atas permasalahan yang menjadi tuntutan krama tersebut meskipun prosesnya sudah cukup lama terjadi. “Kami  berharap terhadap kepemimpinan Bupati sekarang dapat segera mengeksekusi permasalahan tersebut sehingga tidak menjadi permasalahan yang menggantung cukup lama” Ujarnya.

Lebih lanjut beliau mengatakan terhadap permasalahan tersebut. “Kami dengan Pemerintah Kabupaten juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi menginggat aset penukar lahan Terminal Penarukan tersebut disekitarnya merupakan aset Provinsi Bali”, Imbuhnya.