Situasi ruang Sidang Utama DPRD Buleleng
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Kepastian tersebut setelah ditandatanganinya Kebijakan Umum anggaran (KUA) dan Prioritas Pelafon Anggaran Sementara (PPAS) atas perubahan APBD Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, Senin (4/8), Siang.
Rapat dipimpin langsung Ketua
DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, A.Md. Kom., dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD
Buleleng, Wakil Bupati, Setda, Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan SKPD Lingkup
Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta tamu undangan lainnya.
Penandatangan KUA-PPAS Perubahan
sebagai rangkaian awal atas pembahasan yang dilakukan antara DPRD dengan Pemerintah
Daerah dalam menyusun APBD perubahan Tahun 2025, yang dilaksanakan anatara
Bupati dan Pimpinan DPRD sesuai dengan amanat Permendagri No. 7 tahun 2020,
tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, hal ini juga menunjukkan
sinergi antara DPRD dengan pemerintah daerah sudah berjalan dengan baik di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng sesuai dengan fungsinya sehingga
diaharapkan kedepan dapat membawa buleleng ke arah yang lebih baik.
Dalam laporan Badan anggaran DPRD
Kabupaten Buleleng dan Sambutan Bupati disepakati antara lain Pendapatan daerah
sebesar Rp. 2.559.475.387.466, mengalami peningkatan sebesar Rp. 2.966.153.750
atau 0,12% dari rancangan sebelumnya sebesar
2.556.509.233.716. dalam perubahan KUA-PPAS tahun 2025. Belanja darah disepakati
sebesar Rp. 2.748.482.381.047,- sehingga mengalami peningkatan sebesar Rp.
2.966.153.750 atau sebesar 0,11% dari rancangan sebelumnya sebesar Rp.
2.745.516.227.297,-
Dengan perbandingan komponen
antara pendapatan dan Belanja daerah PAD Perubahan KUA-PPAS pada tahun 2025
disepakati mengalami defisit sebesar Rp. 189.006.993.581,- yang akan ditutupi
dari pembiayaan daerah. Sementara pembiayaan daerah disepakati Rp.
189.006.993.581,- yang berarti tidak mengalami perubahan atau sama dengan
rancangan sebelumnya.
Selain penadatangan KUA-PPAS
Perubahan Tahun anggaran 2025, pada rapat tersebut juga disampaikan penjelasan
Bupati Buleleng terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Beleanja Daerah tahun 2025, yang kali ini
disampaikan Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, SH.
Ranperda ini sebagai bentuk
penjabaran lebih lanjut atas kesepakatan KUA-PPAS sementara pada APBD Tahun 2025,
yang disusun berdasarkan tahapan sebagaimana diatur dalam Permendagri No.15
tahun 2024 tentang pedoman penyususnan APBD tahun 2025, dengan pertimbangan
berbagai kondisi yang mengharuskan dilaksanakan perubahan berdasarkan peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rancangan
APBD perubahan tahun 2025, Pendapatan dirancang mengalami peningkatan sebesar
183,53 Milyar Rupiah lebih atau sebesar 7,72% dari APBD induk sebesar 2,37
Trilyun Rupiah lebih menjadi sebesar 2,55 tryliun Rupiah lebih yang terbagi
dalam kelompok pendapatan seperti PAD, Pendapatan Transfer.
Belanja Daerah
dirancangan mengalami peningkatan sebesar 208.09 Milyar Rupiah lebih atau sekitar
8,19% dari APBD induk tahun 2025 sebesar 2,54 Tryliun Rupiah lebih menjadi
sebesar 2,74 Tryliun Rupiah Lebih, yang terdiri dari belanja modal, belanja
oprasional, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Dengan perbandingan
tersebut, APBD perubahan tahun 2025 dirancang mengalami defisit sebesar 189 Milyar Rupiah Lebih dan akan
ditutupi dari pembiayaan daerah.
Selanjutnya
ditempat yang sama, dari kedua agenda tersebut, DPRD kabupaten Buleleng segera
menindak lanjuti melalui penyampaian Pemandangan Umum Fraksi atas ranperda
Perubahan APBD tahun Anggaran 2025.
Adapaun fraksi-fraksi
yang menyampaikan pandangan umumnya pada hakekatnya menyatakan sepakat dan
mendorong Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 untuk dilanjutkan pembahasan sesuai dengan
tahapan pembahasan hingga segera dapat ditetapkan menjadi Perda dengan berbagai
pertimbangan seperti yang disampaikan farksi Partai PDIP, Fraksi Partai Golkar,
Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Demokrat-PKB.