(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2025 Mulai Mendapat Pembahasan Bersama Antara DPRD Dengan Eksekutif

Admin dprd | 04 Agustus 2025 | 89 kali

Situasi ruang Sidang Utama DPRD Buleleng

 SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Kepastian tersebut setelah ditandatanganinya Kebijakan Umum anggaran (KUA) dan Prioritas Pelafon Anggaran Sementara (PPAS) atas perubahan APBD Tahun 2025  dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, Senin (4/8), Siang.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, A.Md. Kom., dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng, Wakil Bupati, Setda, Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta tamu undangan lainnya.

Penandatangan KUA-PPAS Perubahan sebagai rangkaian awal atas pembahasan yang dilakukan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD perubahan Tahun 2025, yang dilaksanakan anatara Bupati dan Pimpinan DPRD sesuai dengan amanat Permendagri No. 7 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, hal ini juga menunjukkan sinergi antara DPRD dengan pemerintah daerah sudah berjalan dengan baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng sesuai dengan fungsinya sehingga diaharapkan kedepan dapat membawa buleleng ke arah yang lebih baik.

Dalam laporan Badan anggaran DPRD Kabupaten Buleleng dan Sambutan Bupati disepakati antara lain Pendapatan daerah sebesar Rp. 2.559.475.387.466, mengalami peningkatan sebesar Rp. 2.966.153.750 atau 0,12% dari rancangan sebelumnya  sebesar 2.556.509.233.716. dalam perubahan KUA-PPAS tahun 2025. Belanja darah disepakati sebesar Rp. 2.748.482.381.047,- sehingga mengalami peningkatan sebesar Rp. 2.966.153.750 atau sebesar 0,11% dari rancangan sebelumnya sebesar Rp. 2.745.516.227.297,-

Dengan perbandingan komponen antara pendapatan dan Belanja daerah PAD Perubahan KUA-PPAS pada tahun 2025 disepakati mengalami defisit sebesar Rp. 189.006.993.581,- yang akan ditutupi dari pembiayaan daerah. Sementara pembiayaan daerah disepakati Rp. 189.006.993.581,- yang berarti tidak mengalami perubahan atau sama dengan rancangan sebelumnya.

Selain penadatangan KUA-PPAS Perubahan Tahun anggaran 2025, pada rapat tersebut juga disampaikan penjelasan Bupati Buleleng terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Beleanja Daerah tahun 2025, yang kali ini disampaikan Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, SH.

Ranperda ini sebagai bentuk penjabaran lebih lanjut atas kesepakatan KUA-PPAS sementara pada APBD Tahun 2025, yang disusun berdasarkan tahapan sebagaimana diatur dalam Permendagri No.15 tahun 2024 tentang pedoman penyususnan APBD tahun 2025, dengan pertimbangan berbagai kondisi yang mengharuskan dilaksanakan perubahan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rancangan APBD perubahan tahun 2025, Pendapatan dirancang mengalami peningkatan sebesar 183,53 Milyar Rupiah lebih atau sebesar 7,72% dari APBD induk sebesar 2,37 Trilyun Rupiah lebih menjadi sebesar 2,55 tryliun Rupiah lebih yang terbagi dalam kelompok pendapatan seperti PAD, Pendapatan Transfer.

Belanja Daerah dirancangan mengalami peningkatan sebesar 208.09 Milyar Rupiah lebih atau sekitar 8,19% dari APBD induk tahun 2025 sebesar 2,54 Tryliun Rupiah lebih menjadi sebesar 2,74 Tryliun Rupiah Lebih, yang terdiri dari belanja modal, belanja oprasional, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.

Dengan perbandingan tersebut, APBD perubahan tahun 2025 dirancang mengalami defisit  sebesar 189 Milyar Rupiah Lebih dan akan ditutupi dari pembiayaan daerah.

Selanjutnya ditempat yang sama, dari kedua agenda tersebut, DPRD kabupaten Buleleng segera menindak lanjuti melalui penyampaian Pemandangan Umum Fraksi atas ranperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2025.

Adapaun fraksi-fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya pada hakekatnya menyatakan sepakat dan mendorong Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025  untuk dilanjutkan pembahasan sesuai dengan tahapan pembahasan hingga segera dapat ditetapkan menjadi Perda dengan berbagai pertimbangan seperti yang disampaikan farksi Partai PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Demokrat-PKB.