(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Sikapi Persoalan Data, Komisi Pembahas Ranperda Penanggulangan Kemiskinan DPRD Buleleng Siapkan Langkah Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Admin dprd | 29 Januari 2026 | 62 kali

Rapat kerja Komisi pembahas Ranperda Penanggulangan Kemiskinan bersama perangkat daerah terkait

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng 

Komisi II dan Komisi III DPRD Buleleng, selaku Komisi pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Kemiskinan menaruh perhatian serius terhadap persoalan akurasi dan sinkronisasi data kemiskinan. Untuk itu, DPRD Buleleng menyiapkan langkah koordinasi dengan Pusdatin dan pemerintah pusat guna memastikan kesesuaian data yang akan menjadi dasar kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Buleleng.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi pembahas Ranperda Penanggulangan Kemiskinan dalam rangka sosialisasi rancangan  bersama perangkat daerah terkait, sosialisasi ini juga mengundang Forkomdes, PPDI se-Kabupaten Buleleng dan kepala BPS Kabupaten Buleleng, rapat  dilaksanakan diruang rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng, Kamis (29/1/2025). Dalam rapat tersebut, DPRD menegaskan bahwa data merupakan instrumen paling krusial dalam menentukan arah kebijakan dan efektivitas program penanggulangan kemiskinan.

Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana selaku pimpinan rapat Ranperda Penanggulangan Kemiskinan menyampaikan bahwa selama ini masih terdapat perbedaan data antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama pada program bantuan yang bersumber dari pusat yang berpotensi menghambat optimalisasi program bantuan serta intervensi kebijakan di tingkat daerah, sementara bantuan yang dikelola pemerintah daerah sudah berjalan sesuai dengan ketentuan, kendati masih ada permasalahan yang prsentasenya tergolong kecil.

“Data kemiskinan harus satu pintu, valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, DPRD mendorong adanya koordinasi intensif dengan berbagai pihak termasuk dengan kementerian terkait di pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih data maupun program,” tegasnya. 

Lebih lanjut disampaikan, koordinasi dengan pemerintah pusat diharapkan dapat memperjelas mekanisme pemutakhiran data, pembagian kewenangan, serta dukungan kebijakan dan anggaran yang selaras antara pusat dan daerah. Dengan demikian, Ranperda Penanggulangan Kemiskinan yang tengah dibahas dapat menjadi payung hukum yang efektif dan implementatif dalam menjalankan program pengentasan kemiskinan. 

Ditambahakan Ketua Komisi II Masdana bahwa, keresahan perangkat desa terkait dengan adanya sangsi dan punishment bagi desa-desa yang tidak melakuan pemutakhiran data sudah diklarifikasi dalam pertemuan tersebut sehingga semua pihak diharapkan tetap tenang, mengingat pemutalkhiran data oleh pemerintah pusat yang ditarik dari data DTKS menjadi DTSEN menggunakan variable yang berbeda yang sebelumnya menggunakan Sembilan Variable menjadi Tiga Puluh Sembilan Variable. Sehingga keluarannya tentu berbeda, karena proses data yang diusulkan dikelola oleh BPS dan dikeluarkan dari Kementerian terutama bantuan yang bersumber dari pusat ini yang menjadi persoalan, sedangkan bantuan dan program dari pemerintah daerah masih bisa dikoordinasikan di daerah dan validasinya dapat dipertanggungjawabkan oleh masing- masing desa.

Terkait hal tersebut DPRD akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mempertegas langkah-langkah dan strategi yang akan dilakukan di tiap desa sehingga dapat dijadikan petunjuk dan pedoman untuk melakukan pendataan lebih lanjut mulai dari tingkat desa.

DPRD Kabupaten Buleleng juga mengimbau seluruh pihak, termasuk pemerintah desa dan kelurahan, untuk berperan aktif dalam proses pemutakhiran data kemiskinan. Pengawasan bersama dinilai penting agar data yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan sesuai dengan program dan strategi pemerinrtah daerah dalam rangka mengatasi maslah kemiskinan di Kabupaten Buleleng.

Selanjutnya diharpakan dengan adanya Perda  Penanggulangan Kemiskinan ini akan  mampu menjadi landasan kuat bagi Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menekan angka kemiskinan secara berkelanjutan, tepat sasaran, dan berkeadilan.