Ketua Pansus III saat memimpin Rapat bersama OPD terkait
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Setelah menggelar rapat internal Pansus
terkait dengan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Penyelenggaraan Sistem Drainase, Pansus III DPRD Buleleng menggelar Rapat
Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD terkiat diruang Gabungan Komisi, Senin (28/4).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus
III Wayan Some Adnyana, ST yang turut dihadiri oleh anggota Pansus, Kepala
Dinas PUTR Buleleng, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan
(Perkimta), DPMPTSP, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum
Setda Buleleng dan Tim Ahli DPRD Buleleng.
Setelah mencermati naskah
akademik maupun rancangan naskah Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem
Drainase yang terdiri dari 19 Bab dan 44 pasal, ditinjau dari kerangka
/sistematikan Ranperda telah sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 12
tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maupun Permendagri
nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Ketua Pansus III Some Adnyana
saat memimpin rapat menyampaikan bahwa apa yang sudah ada dinaskah akademik
sudah hampir sempurna. Tetapi menurutnya, Pansus III perlu memberikan masukan
dan perumusan saran guna penyempurnaan dari Ranperda ini. Seperti halnya
ketentuan tentang tata cara pemantauan dan evaluasi sistem drainase diatur
dengan peraturan Bupati. Perlu adanya rencana induk sistem drainase perkotaan,
peran tenaga drainase di Dinas PUTR agar dioptimalkan, melaksanakan pemantauan
kondisi jaringan irigasi, melaksanakan pengerukan sidemen dan pengambilan
sumbatan sampah pada jaringan drainase.
Setelah memberikan masukan dan
saran untuk penyempurnaan dari Ranperda tentang penyelenggaraan sistem
drainase, Eksekutif sependapat dan menerima saran dan masukan yang nantinya
akan ditindaklanjuti dengan menyempurnakan naskah akademik dan naskah Ranperda.