Situasi rapat Paripurna penyampaian Nota Pengantar Bupati
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng
menggelar rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Bupati atas Tiga
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan usulan eksekutif, ketiga Ranperda tersebut meliputi
: Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043, Ranperda tentang
Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053, dan
Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berlangsung di Ruang Rapat
Utama Gedung DPRD Buleleng, Kamis (7/9).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede
Supriatna, SH serta dihadiri Penjabat (PJ) Bupati Buleleng, Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Buleleng,
Sekda serta asisten Setda, Tim Ahli, pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten
Buleleng serta undangan lainnya.
Dalam penjelasannya, Pj. Bupati Buleleng Ir. I Ketut
Lihadnyana, M.M.A menyampaikan bahwa terkait dengan Ranperda tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 diajukan bertujuan untuk memanfaatkan ruang
dan wilayah secara optimal, serasi, seimbang dan lestari, sehingga diperlukan
penetapan ruang yang jelas, tegas, serta menyeluruh yang memberikan kepastian
hukum bagi upaya perencanaan dan pemanfaatan ruang serta pengendalian dan
pengawasan pembangunan di Kabupaten Buleleng. Sesuai dengan amanat peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Ranperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan
Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 diajukan sesuai dengan ketentuan undang-undang
Nomor 32 tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir
dengan undang-undang Nomor: 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dimana dalam penyusunan rencana
perlindungan dan pengelolaan lingkungann hidup perlu diperhatikan keragaman
karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumberdaya
alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat,dan perubahan iklim, sehingga
berdasarkan hal tersebut dipandang perlu diatur dalam sebuah peraturan daerah.
Terkiat Ranperda tentang Pajak Daerah dan Reribusi Daerah diajukan
dalam rangka penyederhanaan peraturan terkait pajak dan retribusi kedalam satu
peraturan daerah yang selanjutnya dijadikan dasar bagi pemerintah daerah dalam
memungut dan mengelola pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan
ketentuan pasal 187 undang-undang nomor
1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD), yang
menyebutkan bahwa peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan
undang-undang nomor : 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah masih
tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak diundangkan, sehingga secara
substansi seluruh pemerintah daerah diharuskan sudah menetapkan peraturan
daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah paling lambat pada 1 januari
2024, mengingat jika tidak terlaksana maka pemerintah daerah tidak dapat
melakukan pungutan atas pajak dan retribusi untuk itu perlu dilukan pembahasan
segera.
Usai melaksanakan rapat Paripurna terkait penyampaian Nota
Pengantar Bupati Buleleng atas Tiga Ranperda tersebut, Dewan Buleleng
melaksanakan rapat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan
pembahasan baik di tingkat Internal maupun dengan instansi terkait lainnya
hingga ketiga Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Selanjutnya dari penjelasan yang terangkum dalam Nota
Pengantar Bupati terhadap ketiga Ranperda tersebut, DPRD Kabupaten Buleleng
akan segera menindaklanjuti dengan melakukan pembahasan baik internal maupun
dengan instansi terkait lainnya, dimana sebagaimana tahapan pembahasan akan
disampaikan pandangan umum Frakasi atas ketiga Ranperda tersebut.