(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

DEWAN SEMPURNAKAN DRAF REKOMENDASI ATAS LKPJ BUPATI BULELENG TAHUN ANGGARAN 2020

Admin dprd | 07 Mei 2021 | 258 kali

DEWAN SEMPURNAKAN DRAF REKOMENDASI ATAS LKPJ BUPATI BULELENG TAHUN ANGGARAN 2020
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Guna menyempurnakan Draf Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng Tahun Anggaran 2020 DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat pimpinan dan anggota di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin (26/4).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara, SH dan di damping oleh Tim Ahli DPRD. Rapat digelar dalam rangka penyempurnaan Draf Rekomendasi atas LKPJ Bupati Buleleng Tahun Anggaran 2020, sebagai catatan dan masukan dalam penyempurnaan kinerja Pemerintah Daerah pada tahun – tahun anggaran berikutnya.
Dalam pembukaannya Susila Umbara mengatakan bahwa rapat ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan khususnya mengacu pada Pasal 20 ayat 1 PP Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan daerah, yang menyebutkan bahwa paling lambat tiga puluh hari setelah LKPJ diterima, maka DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan antara lain : Capaian Kinerja, Program dan kegiatan, pelaksanaan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Terkait hal tersebut DPRD Kabupaten Buleleng telah menindaklanjuti melalui rapat internal pada masing – masing komisi yang dilaksanakan sebelumnya, dan hari ini DPRD akan merumuskan dan menyempurnakan draf rekomendasi tersebut.
Ditemui usai rapat lebih jauh Susila mengatakan terdapat beberapa hal yang masih perlu penyempurnaan terkait dengan draf rekomendasi yakni terkait dengan penanganan banjir yang kerap terjadi di beberapa titik di kota Singaraja, dan upaya penegasan implementasi terhadap perda yang mengatur keberadaan pasar modern untuk melindungi pasar tradisional dan keberadaan pasar Banyuasri agar dikelola secara lebih profesional serta mendorong penyediaan dana talangan untuk masyarakat yang tidak tercover JKN mengingat hal ini sudah pernah di konsultasikan ke BPK-RI perwakilan provinsi Bali.
Selanjutnya terhadap penyempurnaan draf rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Buleleng tahun anggaran 2020 ini akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah melalui rapat paripurna yang rencananya akan dilaksankan besok (27/4).