Situasi saat Rapat Paripurna berlangsung
SINGARAJA, HUMAS DPRD
Senin (28/10), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati Atas Ranperda Tentang APBD TA. 2025, Ranperda tentang Pencabutan Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda Pasar Argha Nayottama, Perumda Air Minum Tirtha Hita Buleleng, Perumda Swatantra, PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseoda) dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom, yang turut dihadir oleh Pj. Bupati Buleleng, Anggota DPRD Buleleng, Forkompinda Kabupaten Buleleng, Kepala OPD lingkup Kabupaten Buleleng serta tamu undangan lainnya.
Pj. Bupati Buleleng Ir. I Ketut Lihadnyana,M.M.A menyampaikan bahwa pada masa sidang I tahun 2024-2025 ada 4 (empat) rancangan peraturan daerah yaitu Ranperda Tentang APBD TA. 2025, Ranperda tentang Pencabutan Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda Pasar Argha Nayottama, Perumda Air Minum Tirtha Hita Buleleng, Perumda Swatantra, PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseoda) dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana. Menurutnya, pengajuan atas 4 (empat) ranperda tersebut didasarkan pada sebagai berikut yakni Ranperda Tentang APBD TA. 2025 dalam rancangan APBD tahun anggaran 2025 dirancang naik Rp. 193.830.942,- atau 8,45% yang sebelumnya APBD induk 2024 sebesar Rp. 2.294.958.823.433,- menjadi 2.488.789.747.538,-.
Sedangkan, Ranperda tentang Pencabutan Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah karena telah dicabutnya dan tidak berlakunya Peraturan pemerintah No. 50 Tahun 2007 tentang Tata cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah, Permendagri No. 19 Tahun 2009 tentang pedoman Peningkatan Kapasitas Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, Permendagri no. 22 tahun 2009 tentang petunjuk Teknis dan tata cara kerjasama daerah dan Permendagri No. 23 Tahun 2009 tentang tata cara pembinaan dan pengawasan kerjasama antar daerah yang merupakan dasar hukum pembentukan Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah.
Salah satu pilar penyelenggaraan pelayanan publik didaerah adalah pembentukan BUMD. Keberadaan BUMD dalam rangka peningkatan perekonomian daerah dan memberikan sumbangan yang tidak sendikit bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan program-program pembangunan guna optimalisasi peran BUMD, penguatan struktur permodalan dan pengembangan usaha maka diperlukan adanya pernyetaan modal daerah kepada keempat BUMD di Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, penanggulangan bencana didaerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoodinasi yang melibatkan semua potensi yang ada didaerah, sehingga untuk memberikan kepastian hukum perlu pembentukan peraturah daerah tentang penanggulangan bencana.
Ketua DPRD Buleleng Ngurah Arya ditemui usai rapat paripurna menyampaikan, rapat pertama setelah pembentukan Pimpinan Dewan dan AKD, DPRD Buleleng menggelar rapat paripurna pengajuan Ranperda untuk masa sidang I tahun 2024-2025 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. Tadi Pj. Bupati Buleleng sudah menyampaikan empat Ranperda di dalam rapat paripurna dengan penjelasan masing-masing Ranperda tersebut. “setelah menerima pengajuan empat Ranperda ini, Fraksi-Fraksi di DPRD akan menindaklanjuti melalui pandangan umum Fraksi-Fraksi yang akan di sampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya” ujarnya.