(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Dewan Buleleng Tanggapi Aduan Warga Desa Adat Tigawasa Soal Pembangunan Dekat Pura

Admin dprd | 05 Juni 2025 | 47 kali

Komisi II turun tanggapi aduan warga Desa Adat Tigawasa

SINGGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Menanggapi audensi warga desa Adat Tigawasa sebagai pengempon Pura Segara Desa Adat Tigawasa Di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Anggota Komisi II DPRD Buleleng melaksanakan peninjauan lapangan, Kamis (5/6).

Anggota Komisi II Dewa Komang Yudi Astara menyampaikan kehadirannya di Bale Wantilan Pura Segara desa Adat Tigawasa sebagai tanggapan atas audensi dari warga yang sebelumnya menyampaikan aspirasi ke DPRD Buleleng terkait dengan keberatan dengan kegiatan pembangunan tempat usaha karena jaraknya dinilai terlalu dekat dengan Pura.

Menurut penuturan perwakilan warga yang hadir pada paruman tersebut, Warna Desa Adat Tigawasa  (melalui perwakilan) dan Pemrakarsa rencana usaha sepakat jarak antara Pura dan tempat usaha utama sekitar 21 m, dengan tata letak mulai dari pagar Pura ke Barat, jalan selebar 6 m, kemudian ruang terbuka hijau (taman), kemudian tempat parkir, dan baru terakhir bangunan tempat usaha, sebagaimana gambar rencana awal yang disosialisasikan oleh investor terlampir. Pemrakarsa juga sudah memberikan kontribusi (punia) ke Pura Segara sebesar Rp30.000.000.

Hal ini juga disampaikan Made Murtika, hasil-hasil paruman pertama semestinya disosialisasikan kepada krama Panti (Desa Adat) Tigawasa. Tetapi, sosialisasi lanjutan belum dilakukan justru sudah terbit Berita Acara Rapat. Warga keberatan dengan Berita Acara Kesepakatan Pembangunan Dekat Pura Segara Desa Adat Tigawasa karena substansinya berbeda dengan kesepakatan pada saat paruman awal, yaitu berkenaan dengan jarak pembangunan berupa jalan dengan lebar 3 m di sebelah Barat Pura (kesepakatan sebelumnya adalah 6 m).

Setelah mendengar dan melihat langsung apa yang yang menjadi keberatan warga, anggota Komisi II Dewa Yudi membenarkan telah ada kegiatan konstruksi bangunan tempat usaha. Kondisi pembangunan pada saat dilakukan peninjauan lapangan sudah terpasang rangka baja, dengan tinggi pondasi lebih tinggi dari pagar Pura, jalan di Barat Pura hanya sekitar 1,5 m dan jarak pondasi bangunan tempat usaha dengan penyengker Pura hanya sekitar 4,5 m dan ini sudah keluar dari hasil kesepakatan bersama antara warga dengan pemrakarsa yaitu PT Kresna Agung.

”dari hasil peninjauan lapangan kami sudah melihat dan mendengar serta data-data fakta yang didapat, nantinya akan dijadikan bahan untuk rapat bersama pihak-pihak terkait dan mendapatkan solusi terbaik atas persoalan tersebut” ujarnya.

Selanjutnya, Komisi II akan menindaklanjuti data dan informasi yang diperoleh pada saat peninjauan lapangan ini dengan memfasilitasi atau memediasi pertemuan-pertemuan untuk mendapatkan solusi terbaik, mulai dari mengundang para pihak terkait (Perwakilan pengadu/pelapor, Perbekel Tigawasa, Perbekel Kaliasem, Kelian Desa Adat Tigawasa, Kelian Desa Adat Kaliasem, Dinas PUTR, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Forum Penataan Ruang, Kantor Pertanahan Buleleng, Majelis Madya Desa Adat, PHDI, dan pihak terkait lainnya).