Komisi II turun tanggapi aduan warga Desa Adat Tigawasa
SINGGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Menanggapi audensi warga desa
Adat Tigawasa sebagai pengempon Pura Segara Desa Adat Tigawasa Di Desa Kaliasem,
Kecamatan Banjar, Anggota Komisi II DPRD Buleleng melaksanakan peninjauan
lapangan, Kamis (5/6).
Anggota Komisi II Dewa Komang
Yudi Astara menyampaikan kehadirannya di Bale Wantilan Pura Segara desa Adat
Tigawasa sebagai tanggapan atas audensi dari warga yang sebelumnya menyampaikan
aspirasi ke DPRD Buleleng terkait dengan keberatan dengan kegiatan pembangunan
tempat usaha karena jaraknya dinilai terlalu dekat dengan Pura.
Menurut penuturan perwakilan
warga yang hadir pada paruman tersebut, Warna Desa Adat Tigawasa (melalui perwakilan) dan Pemrakarsa rencana
usaha sepakat jarak antara Pura dan tempat usaha utama sekitar 21 m, dengan
tata letak mulai dari pagar Pura ke Barat, jalan selebar 6 m, kemudian ruang terbuka
hijau (taman), kemudian tempat parkir, dan baru terakhir bangunan tempat usaha,
sebagaimana gambar rencana awal yang disosialisasikan oleh investor terlampir.
Pemrakarsa juga sudah memberikan kontribusi (punia) ke Pura Segara sebesar
Rp30.000.000.
Hal ini juga disampaikan Made
Murtika, hasil-hasil paruman pertama semestinya disosialisasikan kepada krama
Panti (Desa Adat) Tigawasa. Tetapi, sosialisasi lanjutan belum dilakukan justru
sudah terbit Berita Acara Rapat. Warga keberatan dengan Berita Acara
Kesepakatan Pembangunan Dekat Pura Segara Desa Adat Tigawasa karena
substansinya berbeda dengan kesepakatan pada saat paruman awal, yaitu berkenaan
dengan jarak pembangunan berupa jalan dengan lebar 3 m di sebelah Barat Pura
(kesepakatan sebelumnya adalah 6 m).
Setelah mendengar dan melihat langsung
apa yang yang menjadi keberatan warga, anggota Komisi II Dewa Yudi membenarkan
telah ada kegiatan konstruksi bangunan tempat usaha. Kondisi pembangunan pada
saat dilakukan peninjauan lapangan sudah terpasang rangka baja, dengan tinggi
pondasi lebih tinggi dari pagar Pura, jalan di Barat Pura hanya sekitar 1,5 m
dan jarak pondasi bangunan tempat usaha dengan penyengker Pura hanya sekitar
4,5 m dan ini sudah keluar dari hasil kesepakatan bersama antara warga dengan
pemrakarsa yaitu PT Kresna Agung.
”dari hasil peninjauan lapangan
kami sudah melihat dan mendengar serta data-data fakta yang didapat, nantinya
akan dijadikan bahan untuk rapat bersama pihak-pihak terkait dan mendapatkan
solusi terbaik atas persoalan tersebut” ujarnya.
Selanjutnya, Komisi II akan
menindaklanjuti data dan informasi yang diperoleh pada saat peninjauan lapangan
ini dengan memfasilitasi atau memediasi pertemuan-pertemuan untuk mendapatkan
solusi terbaik, mulai dari mengundang para pihak terkait (Perwakilan
pengadu/pelapor, Perbekel Tigawasa, Perbekel Kaliasem, Kelian Desa Adat
Tigawasa, Kelian Desa Adat Kaliasem, Dinas PUTR, DPMPTSP, Dinas Lingkungan
Hidup, Forum Penataan Ruang, Kantor Pertanahan Buleleng, Majelis Madya Desa
Adat, PHDI, dan pihak terkait lainnya).