(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

DPRD Buleleng Hadiri Sosialisasi Penataan Reklame untuk Wujudkan Kota Singaraja yang Tertib dan Estetis

Admin dprd | 16 September 2025 | 41 kali

Ketua Komisi II Wayan Masdana saat menyampaikan paprannya

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Ketua Komisi II Wayan Masdana menghadiri kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Reklame dalam rangka Forum Konsultasi Publik (FKP) bertema “Optimalisasi Titik Reklame Menuju Tata Kota Buleleng yang Tertib, Estetis, dan Produktif.” Kegiatan berlangsung di ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Selasa (16/9).

Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Buleleng dan dihadiri oleh Kepala Dinas DPMPTS beserta jajaran, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satpol PP dan perwakilan BPKPD. Selain itu, para pelaku usaha reklame di Kabupaten Buleleng juga turut diundang sebagai peserta untuk mendapatkan informasi terkini sekaligus memberikan pandangan dan masukan terhadap rencana penataan reklame ke depan.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Buleleng untuk menyelesaikan permasalahan penataan reklame yang selama ini dinilai mulai tidak teratur, tidak sesuai peruntukannya dan mengganggu estetika kota. Pemerintah Kabupaten Buleleng menargetkan penataan reklame dilakukan secara tertib, adil, dan sesuai regulasi, demi mewujudkan wajah Kota Singaraja yang lebih rapi dan menarik sebagai kota heritage.

Dalam paparannya, Ketua Komisi II Wayan Masdana menekankan pentingnya keberadaan aturan yang jelas dan pelaksanaannya yang konsisten untuk menghindari ketimpangan dalam penentuan lokasi reklame.

"Kami di DPRD mendukung penuh langkah pemerintah daerah dalam penataan reklame ini. Namun, yang tidak kalah penting adalah keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ada kesan pilih kasih atau keberpihakan tertentu. Harus ada keterbukaan dan transparansi dalam penentuan titik reklame yang nantinya ditetapkan melalui regulasi resmi," ujar Wayan Masdana.

Ia juga berharap keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) nantinya dapat menjadi payung hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menjaga estetika dan identitas kota.