(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng Sepakati Tiga Ranperda Untuk Ditetapkan Menjadi Perda

Admin dprd | 16 September 2021 | 149 kali

Singaraja, Humas DPRD Buleleng

Hal tersebut terungkap setelah Fraksi-Fraksi di DPRD Buleleng menyampaikan pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna internal yang digelar di ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng, Kamis (16/9).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Gede Suradnya,SH dengan dihadiri anggota DPRD yang tergabung dalam fraksi-fraksi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahtraan Setda Kabupaten Buleleng Ida Bagus Suadnyana,SH.M.Si, beserta SKPD terkait, Tim Ahli DPRD Buleleng dan Tim Ahli Fraksi DPRD Buleleng serta undangan lainnya.

Adapun fraksi yang menyampaikan pendapatnya yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Demokrat-Perindo dan Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Kadek Sumardika, menyampaikan bahwa gabungan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Demokrat-Perindo dan Fraksi Gerindra menyatakan setuju dan sepakat atas tiga Ranperda untuk segera ditetapkan menjadi Perda.  Dengan pertimbangan, usulan dan saran-saran terkait dengan Ranperda tentang penetapan desa untuk selanjutnya diikuti dengan penegasan batas desa dengan koordinat dan dituangkan dengan bentuk peta. Terkait dengan Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah agar memperhatikan aspek ketahanan pangan yang diatur mengenai pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan dengan prioritas yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan menanggulangi gejala kerawanan, keadaan darurat dan pasca bencana dengan memperhatikan mutu dan kualitas pangan. Terhadap Ranperda penyesuaian Tarif Retribusi Kendaraan Bermotor agar selalu mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek keadilan serta efektifitas pengendalian atas pelayanan yang diberikan.

Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Ketut Dody Tisna Adi juga berpendapat bahwa ketiga Ranperda tersebut dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan suatu penegasan yakni manakala ketiga Ranperda ini sudah ditetapkan menjadi Perda, maka turunan Perda ini dalam bentuk peraturan Bupati ataupun Keputusan Bupati perlu segera diimplementasikan dalam mengambil berbagai kebijakan terkait dengan upaya peningkatan kesejahtraan masyarakat Kabupaten Buleleng.

Made Sudiarta,SH juru bicara Fraksi Nasdem juga menyatakan setuju untuk tiga Ranperda ditetapkan menjadi Perda selama demi kebaikan dan kesejahtraan masyarakat Buleleng. Dengan berbagai catatan yaitu terkait dengan Ranperda Penetapan Desa sangat penting untuk penetapan dan penegasan area desa yag resmi yang bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan. Terkait dengan Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menjadikan peranan sektor pertanian menjadi sangat penting yang dilihat dari keharusannya memenuhi kebutahan pangan sehingga strategi pelaksananaan kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui pembangunan ekonomi berbasi pertanian. Terkait dengan Ranperda Retribusi Kendaraan Bermotor agar diselenggarakan dengan prinsip dan sasaran dalam penetakan struktur besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor untuk menutup biaya penyelenggaraan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.

Sementara itu, Fraksi Partai Hanura melalui juru bicaranya Ir. Gde Wisnaya Wisna, Fraksi Hanura sepakat untuk medorong tiga Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda. Fraksi Hanura memberikan pendapatnya terkait dengan Ranperda Penetapan Desa dimana telah ditetapkan sebanyak 129 desa sesuai dengan batas-batas yang selama ini telah disepakati dan bila mana ada perubahan terkait dengan batas desa akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati dimana hal ini merupakan langkah strategis untuk memberikan arah dan landasan yuridis secara hukum yang sah untuk perkembangan dan pengembangan desa kedepan. Terkait dengan Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah diharapkan setelah ditetapkan mejadi Perda agar efektif dalam melindungi kebutuhan bahan pangan pokok bagi masyarakat yang sedang mengalami kerawanan pangan. Terhadap Ranperda Retribusi Kendaraan Bermotor Fraksi Partai Hanura berpendapat kedepan agar setidaknya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor ditinjau tiga tahun sekali berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang besarannya disesuaikan mengikuti tingkat kenaikan inflasi sehingga tidak dirasakan berat oleh masyarakat.

Dari apa yang sudah disampaikan dalam pendapat akhir fraksi, selanjutnya ketiga Ranperda tersebut akan segera di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda penyampaian laporan Pansus dan Pendapat akhir Bupati.