Singaraja, Humas DPRD Buleleng
Hal tersebut terungkap setelah
Fraksi-Fraksi di DPRD Buleleng menyampaikan pendapat akhir fraksi dalam rapat
paripurna internal yang digelar di ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng,
Kamis (16/9).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua
Gede Suradnya,SH dengan dihadiri anggota DPRD yang tergabung dalam
fraksi-fraksi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahtraan Setda Kabupaten Buleleng
Ida Bagus Suadnyana,SH.M.Si, beserta SKPD terkait, Tim Ahli DPRD Buleleng dan
Tim Ahli Fraksi DPRD Buleleng serta undangan lainnya.
Adapun fraksi yang menyampaikan
pendapatnya yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi
Demokrat-Perindo dan Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Kadek Sumardika,
menyampaikan bahwa gabungan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,
Fraksi Demokrat-Perindo dan Fraksi Gerindra menyatakan setuju dan sepakat atas
tiga Ranperda untuk segera ditetapkan menjadi Perda. Dengan pertimbangan, usulan dan saran-saran terkait
dengan Ranperda tentang penetapan desa untuk selanjutnya diikuti dengan
penegasan batas desa dengan koordinat dan dituangkan dengan bentuk peta.
Terkait dengan Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
Daerah agar memperhatikan aspek ketahanan pangan yang diatur mengenai
pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan dengan prioritas yang
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan menanggulangi gejala kerawanan,
keadaan darurat dan pasca bencana dengan memperhatikan mutu dan kualitas
pangan. Terhadap Ranperda penyesuaian Tarif Retribusi Kendaraan Bermotor agar
selalu mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek keadilan serta efektifitas
pengendalian atas pelayanan yang diberikan.
Fraksi Partai Golkar melalui juru
bicaranya Ketut Dody Tisna Adi juga berpendapat bahwa ketiga Ranperda tersebut
dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan suatu penegasan yakni manakala
ketiga Ranperda ini sudah ditetapkan menjadi Perda, maka turunan Perda ini
dalam bentuk peraturan Bupati ataupun Keputusan Bupati perlu segera
diimplementasikan dalam mengambil berbagai kebijakan terkait dengan upaya
peningkatan kesejahtraan masyarakat Kabupaten Buleleng.
Made Sudiarta,SH juru bicara
Fraksi Nasdem juga menyatakan setuju untuk tiga Ranperda ditetapkan menjadi Perda
selama demi kebaikan dan kesejahtraan masyarakat Buleleng. Dengan berbagai
catatan yaitu terkait dengan Ranperda Penetapan Desa sangat penting untuk
penetapan dan penegasan area desa yag resmi yang bertujuan untuk menciptakan
tertib administrasi pemerintahan. Terkait dengan Ranperda Tata Cara
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menjadikan peranan sektor
pertanian menjadi sangat penting yang dilihat dari keharusannya memenuhi
kebutahan pangan sehingga strategi pelaksananaan kebijakan tersebut dapat
dilakukan melalui pembangunan ekonomi berbasi pertanian. Terkait dengan
Ranperda Retribusi Kendaraan Bermotor agar diselenggarakan dengan prinsip dan
sasaran dalam penetakan struktur besaran tarif retribusi pengujian kendaraan
bermotor untuk menutup biaya penyelenggaraan dengan tetap mempertimbangkan
kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Sementara itu, Fraksi Partai
Hanura melalui juru bicaranya Ir. Gde Wisnaya Wisna, Fraksi Hanura sepakat untuk
medorong tiga Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda. Fraksi Hanura memberikan
pendapatnya terkait dengan Ranperda Penetapan Desa dimana telah ditetapkan
sebanyak 129 desa sesuai dengan batas-batas yang selama ini telah disepakati
dan bila mana ada perubahan terkait dengan batas desa akan ditetapkan melalui Peraturan
Bupati dimana hal ini merupakan langkah strategis untuk memberikan arah dan
landasan yuridis secara hukum yang sah untuk perkembangan dan pengembangan desa
kedepan. Terkait dengan Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Pemerintah Daerah diharapkan setelah ditetapkan mejadi Perda agar efektif dalam
melindungi kebutuhan bahan pangan pokok bagi masyarakat yang sedang mengalami
kerawanan pangan. Terhadap Ranperda Retribusi Kendaraan Bermotor Fraksi Partai
Hanura berpendapat kedepan agar setidaknya tarif retribusi pengujian kendaraan
bermotor ditinjau tiga tahun sekali berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang
besarannya disesuaikan mengikuti tingkat kenaikan inflasi sehingga tidak dirasakan
berat oleh masyarakat.
Dari apa yang sudah disampaikan
dalam pendapat akhir fraksi, selanjutnya ketiga Ranperda tersebut akan segera
di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng melalui Rapat
Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda penyampaian laporan Pansus dan
Pendapat akhir Bupati.