(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Supriatna Terima Audensi Forkomdes Sukasada

Admin dprd | 16 Agustus 2023 | 142 kali

Situasi saat audensi berlangsung dengan Forkomdes Sukasada

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Ketua Dewan Buleleng Gede Supriatna, SH menerima audensi dari Forum Komunikasi Desa (Forkomdes) se-Kecamatan Sukasada terkait dengan kebijakan Penarikan Retribusi Daerah Pariwisata yang berlangsung diruang Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu (16/8).

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari Forkomdes menyampaikan kejelasan terkait dengan kebijakan penarikan Retribusi Daerah Pariwisata disetiap desa yang diberlakukan oleh Pemkab Buleleng. Seperti halnya yang disampaikan Perbekel Panji Jro. Mangku Made Ariawan, SST, Par.MBA, saat ini banyak perbekel yang wilayahnya desanya memiliki objek wisata dan melakukan penarikan retribusi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Desa (PAD). Tetapi dengan adanya aturan baru yang mengharuskan penarikan Retribsui objek wisata masuk ke PAD Daerah tentu perlu adanya soliasisasi dan satu pemahanan antara desa dengan dinas-dinas terkait. Menurutnya, permasalahan yang nanti ada seperti SHM warga yang masuk wilayah pariwisata bagaimana pengaturannya serta yang lainnya.

“secara keseluruhan, kami setuju untuk pemberlakuan peraturan ini tetapi kami juga perlu sosialisasi yang lebih mendalam dengan melibatkan semua stakeholder didalamya” tambahnya

Gede Supriatna yang menerima masukan dari perwakilan Forkomdes se-Kecamatan Sukasada menyambut baik apa yang menjadi masukan dari teman-teman Forkomdes. Supriatna yang didampingi Kepala Dinas Pariwisata Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos.,M.Si serta Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng Nyoman Agus Jaya Sumpena, SE mengatakan bahwa masukan yang disampaikan ini sangat baik untuk komunikasi antara desa dengan pemerintah daerah. Untuk itu, dalam pertemuan kali ini saya meminta kepada Dinas Pariwisata dan dinas terkait untuk melakukan sosialisasi dan mengundang semua pihak untuk menjelaskan semua peraturan yang ada mulai dari Peraturan Pemerintah, Pergub sampai Perda Kabupaten Buleleng.

“masalah retribusi objek wisata ini melibatkan banyak lintas lembaga dalam menerapkan peraturan, untuk itu saya meminta kepada pemerintah daerah untuk bersama-sama melakukan sosialisasi kepada semua desa yang ada di Kabupaten Buleleng sehingga peraturan ini bisa dijalankan dengan baik” ujarnya.