Situasi saat rapat berlangsung DPRD dengan Eksekutif
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng.
Menindak lanjuti hasil rapat sebelumnya, Panitia pembahas
Peraturan daerah tentang Ranperda Penyelenggaraan ketertiban Umum dan
ketentraman Masyarakat, serta perlindungan masyarakat menggelar Rapat Dengar Pendapat
(RDP) dengan SKPD terkait, rapat dilaksanakan di Ruang Komisi I DPRD Buleleng,
Selasa (7/5), dengan menghadirkan Satpol-PP dan Bagian Hukum Setda kabupaten
Buleleng.
Kadek Turkini, SH selaku wakil Ketua Panitia usai memimpin
rapat mengatakan bahwa RDP ini untuk membahas pembahasan sebelumnya dimana
masih terdapat penyelarasan antara panitia dengan bagian hukum setda, seperti
halnya pada pasal 14 di Ranperda tersebut terkait tentang perlindungan terhadap
hewan terutama Anjing, menurutnya mengacu pada Perda Provinsi Bali dan
Undang-undang Nomor: 14 tahun 2009 tentang ketahanan pangan, dimana pada salah
satu poinya mengatakan bahwa daging anjing bukan merupakan produk pangan,
artinya daging anjung dilarang untuk dikonsumsi sebagai bahan pangan. Ujarnya.
Lebih lanujut disampaikan terkait dengan sempadan pantai,
sungai dan danau yang sebelumnya menjadi topiK pembahasan pada rapat Internal sebelumnya,
belaiu menyampaikan hal tersebut belum mendapatkan jawaban yang pasti, pihaknya
masih menunggu hasil kordinasi antara Bagian Hukum setad dengan pemerintah
provinsi Bali. Selanjutnya pembahasan terkait dengan Ranperda tentang
Penyelenggaraan ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat, serta perlindungan
masyarakat ini berencana akan mengundang SKPD lainnya seperti Dinas Lingkungan
Hidup, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta turut juga akan dihadirkan PD
Pasar, pada rapat pembahasan selanjutnya.
Hadir dalam rapat tersebut, Pimpinan dan anggota DPRD yang
tergabung dalam Panitia pembahas Ranperda tentang Penyelenggaraan ketertiban Umum dan
ketentraman Masyarakat, Kepala Satpol PP, kabaga Hukum Setda kabupaten
Buleleng, tim akli DPRD serta undangan lainnya.