Rapat Internal DPRD Buleleng bahas KUA-PPAS TA 2027
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng
terus mendorong Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli
Daerah (PAD). Hal ini menjadi poin krusial yang dibahas dalam Rapat Internal
Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng terkait Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum
Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2027 yang
diselenggarakan di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng pada Rabu,
(12/8/ 2026).
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya, SM menegaskan
bahwa dalam upaya menaikkan target PAD, lembaga legislatif tidak hanya menuntut
angka, melainkan menyodorkan berbagai opsi realistis berbasis kajian, survei,
dan fakta di lapangan.
"Ketika kita mau mengangkat PAD kita, jelas kita
sodorkan beberapa opsi yang masuk akal dan real berdasarkan kajian, survei
serta apa yang terjadi di lapangan. Sumber-sumber utama seperti pajak dan
retribusi daerah harus diperkuat, terutama dari sektor pajak hotel dan restoran
yang sekiranya belum maksimal," tegas Ngurah Arya usai memimpin rapat.
Ia mengapresiasi proyeksi target PAD yang telah direncanakan
dalam KUA-PPAS yang mencapai lebih dari Rp 840 miliar, meningkat dibandingkan
perencanaan APBD induk sebelumnya. Kendati demikian, Badan Anggaran (Banggar)
dan Dewan meyakini target tersebut masih sangat mungkin untuk ditingkatkan
lagi. Melihat dari indikator makro seperti pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi
tahun 2026, DPRD Buleleng menilai minimal terdapat ruang kenaikan potensi sekitar
8,05%.
Salah satu potensi baru yang menjadi sorotan Dewan adalah
Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau sektor penggalian batuan yang selama
ini belum tergarap optimal. Guna memperkuat sektor ini seiring terbitnya Perda
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DPRD mendorong Pemkab Buleleng
memberikan fasilitasi penuh bagi para pelaku investasi batuan, khususnya di
wilayah Kecamatan Seririt yang sesuai dengan peruntukan kawasannya.
"Potensi hilir mudik kendaraan pengangkut material batuan di kawasan tersebut diperkirakan mencapai hampir 200 kali per hari. Jika dikelola secara continue dan sistematis, ini merupakan potensi pajak/retribusi daerah yang sangat besar untuk mendongkrak PAD," tambah Ngurah Arya.
Sebagai langkah konkret, DPRD Buleleng telah dan akan melakukan
beberapa tindakan strategis, diantaranya memfasilitasi dan berkoordinasi dengan
instansi teknis serta Pemprov Bali terkait percepatan perizinan (WIUP, AMDAL,
dll.) agar pelaku usaha dapat beroperasi secara legal dan berkontribusi resmi
pada PAD. Selain itu DPRD juga mengusulkan sistem pendataan By Name By Address yang melibatkan
pemerintah desa untuk menyelesaikan piutang pajak dan retribusi.
Untuk itu Dewan Mendorong porsi anggaran yang memadai bagi
Bapenda untuk mendesain sistem tata kelola pajak secara modern dan murni,
sehingga diharapkan pada tahun 2027–2028 tata kelola piutang pajak daerah dapat
tuntas dan clear.
Melalui sinergi antara regulasi yang kuat, kemudahan
perizinan bagi investor serta optimalisasi pendataan hingga ke tingkat desa, DPRD
Buleleng optimistis kemandirian fiskal Kabupaten Buleleng akan terus meningkat
demi kesejahteraan masyarakat.