Ketua Pansus II Dody Tisna Adi saat memimpin rapat
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten
Buleleng tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) menemui titik terang,
setelah sempat menjadi perdebatan dalam pembahasan Ranperda tersebut, hari ini
Rabu (14/5), permasalahan tersebut dapat disepakati dalam rapat yang digelar
Pansus II dengan pihak terkait.
Ditemui usai rapat, Ketua Pansus II Ketut Dody Tisna Adi, SM menyampaikan bahwa terkait judul Ranperda
dapat disepakati menjadi PT. Bank
Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45, disamping itu juga dalam rapat disepakati
perubahan nomenklatur terkait dengan Pasal 314 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, serta pasal tambahan terkait
dengan Renbis (Rencana Bisnis) untuk memperjelas, hal ini sesuai dengan
ketentuan yang diamanatkan dalam regulasi terbaru sebagai landasannnya.
Ketua Pansus Dody juga mengharapkan dengan adanya Perda ini
akan dapat mendukung kemajuan dari Bank tersebut sebagai salah satu perusahaan
milik Daerah di Kabupaten Buleleng, dirinya mengaku optimis mengingat pada poin
Pasal 314 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mencangkup tentang bagaimana
penyerapan pengelolaan dana desa dapat dilakukan oleh Bank Buleleng, seperti
misalnya terkait dengan gaji perangkat desa, Bumdes dan juga berkembang
terhadap pengelolaan perusahaan daerah yang lainnya dan ini potensinya sangat
besar, Ujarnya.
Disamping itu dengan adanya regulasi ini Bank Buleleng dapat
membuat program lain seperti menyaluran KUR dan memanfatkan potensi Pegawai
pemerintah yang sangat besar di Kabupaten Buleleng dan ini perlu didukung semua
pihak dengan kebijakan dari pemangku kepentingan untuk dapat menjalankan
program-program tersebut.
Hadir dalam rapat terebut Anggota Pansus II, Direktur BPR
Bank Buleleng 45, Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng serta Bagian
Hukum Setda Buleleng
Selanjutnya dari kesepakatan tersebut, pembahasan Ranperda
tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) yang menjadi tugas dari Pansus II
dapat dilanjutkan ketahapan berikutnya hingga ditetapkan menjadi Perda.