(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Judul Ranperda Disepakati, Pansus II DPRD Buleleng Siap Lanjutkan Ke Tahapan Berikutnya

Admin dprd | 14 Mei 2025 | 46 kali

Ketua Pansus II Dody Tisna Adi saat memimpin rapat 

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) menemui titik terang, setelah sempat menjadi perdebatan dalam pembahasan Ranperda tersebut, hari ini Rabu (14/5), permasalahan tersebut dapat disepakati dalam rapat yang digelar Pansus II dengan pihak terkait.

Ditemui usai rapat, Ketua Pansus II Ketut Dody Tisna Adi, SM menyampaikan bahwa terkait judul Ranperda dapat disepakati  menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45, disamping itu juga dalam rapat disepakati perubahan nomenklatur terkait dengan Pasal 314 huruf c Undang-Undang Nomor 4  Tahun 2023, serta pasal tambahan terkait dengan Renbis (Rencana Bisnis) untuk memperjelas, hal ini sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam regulasi terbaru sebagai landasannnya.

Ketua Pansus Dody juga mengharapkan dengan adanya Perda ini akan dapat mendukung kemajuan dari Bank tersebut sebagai salah satu perusahaan milik Daerah di Kabupaten Buleleng, dirinya mengaku optimis mengingat pada poin Pasal 314 huruf c Undang-Undang Nomor 4  Tahun 2023 mencangkup tentang bagaimana penyerapan pengelolaan dana desa dapat dilakukan oleh Bank Buleleng, seperti misalnya terkait dengan gaji perangkat desa, Bumdes dan juga berkembang terhadap pengelolaan perusahaan daerah yang lainnya dan ini potensinya sangat besar, Ujarnya.

Disamping itu dengan adanya regulasi ini Bank Buleleng dapat membuat program lain seperti menyaluran KUR dan memanfatkan potensi Pegawai pemerintah yang sangat besar di Kabupaten Buleleng dan ini perlu didukung semua pihak dengan kebijakan dari pemangku kepentingan untuk dapat menjalankan program-program tersebut.

Hadir dalam rapat terebut Anggota Pansus II, Direktur BPR Bank Buleleng 45, Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng serta Bagian Hukum Setda Buleleng

Selanjutnya dari kesepakatan tersebut, pembahasan Ranperda tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) yang menjadi tugas dari Pansus II dapat dilanjutkan ketahapan berikutnya hingga ditetapkan menjadi Perda.