(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Ketua DPRD Buleleng Dukung Penyelesaian Tanah Eks HGU Pemuteran

Admin dprd | 22 Januari 2026 | 56 kali

Ketua DPRD Buleleng Ngurah Arya menandatangani Berita Acara Kesepakatan

SINGARAJA,Humas DPRD Buleleng


Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya, SM menegaskan dukungan DPRD Buleleng terhadap penyelesaian permasalahan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, yang dibahas dalam rapat koordinasi di Gedung Kerta Sabha, Jayasabha, Kamis (22/1/2026).


Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan pembagian lahan eks HGU seluas 240,63 hektar dengan skema 50 persen untuk Pemerintah Provinsi Bali dan 50 persen untuk Desa Adat Pemuteran, sebagaimana kesepakatan tanggal 4 September 2023.


Ketut Ngurah Arya menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum serta memastikan pemanfaatan lahan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Pemuteran.


“DPRD Buleleng mendukung pelaksanaan kesepakatan ini agar berjalan tertib, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.


Ia menambahkan, DPRD Buleleng siap mengawal pelaksanaan teknis kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Provinsi Bali agar berlangsung kondusif dan berkelanjutan.


Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Gubernur Bali, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali serta instansi terkait lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.