DEWAN BULELENG SEPAKAT LANJUTKAN PEMBAHASAN TIGA RANPERDA USULAN EKSEKUTIF
Admin dprd | 18 Oktober 2022 | 35 kali
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda Pencabutan Perda Nomor 12 tentang Penyelenggraan Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha, dan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng Kepada Perseroan
Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, Selasa (18/10).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH serta dihadiri Penjabat Bupati Buleleng, Ir. Ketut Lihadnyana, M. M. A, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Sekda, Asisten Sekda, Pimpinan SKPD, serta Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng dan undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya semua fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng sepakat untuk melanjutkan pembahasan Ketiga Ranperda dimaksud untuk dilanjutkan pembahasannya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang undangan.
Seperti yang disampaikan Gabungan Fraksi PDI-P, Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat-Perindo yang disampaikan oleh Luh Sri Sami, menurutnya terhadap ketiga Ranperda yang disampaikan oleh PJ Bupati Buleleng dalam Nota Pengantarnya Gabungan fraksi tersebut sepakat untuk mendorong Ranperda tersebut untuk segera dibahas mengingat perubahan regualasi diatasnya.
Fraksi Partai Golkar juga sependapat untuk melanjutkan pembahasan Ranperda ini dengan berbagai masukan diantaranya terkait dengan bantuan-bantuan Pemerintah kepada lembaga bentukan Pemerintah dengan dasar hukum yang jelas seperti LPD, BUMDES, Koperasi, serta yang lainnya mengadakan MOU dengan pihak lembaga hukum Negara maupun dengan kejaksaan mengingat banyaknya terjadi kasus-kasus yang dihadapi lembaga tersebut seperti tidak berjalannya sistem dengan baik sehingga terjadi kebangkrutan dan berpotensi menjadi masalah hukum, disamping itu pula terkait dengan perizinan dibutuhkan komitmen yang kuat dari semua pihak sehingga masalah ini tidak menjadi penghalang bagi dunia usaha khisusnya di Kabupaten Buleleng, seperti yang disampaikan juru bicara fraksi partai Golkar, Ketut Dody Tisna Adi.
Fraksi Partai Nasdem juga menyatakan setuju untuk dilanjutkan pembahasan ketiga Ranperda tersebut, seperti yang disampaikan juru bicara Fraksi partai Nasdem, Made Sudiarta,SH dengan pertimbangan dan saran diantaranya terkait dengan Jamkrida, Fraksi Partai Nasdem sepakat dengan penambahan penyertaan modal yang dilakukan pemerintah dengan harapan hal ini dapat mendorong pembangunan Daerah melalui Ekstensifikasi sember pendapatan Daerah sehingga dapat menggerakkan sektor-sektor ekonomi baik usaha kecil, menengah serta koperasi dalam hal permodalan, SDM, dan Teknologi.
Sependapat dengan fraksi lainnya, Fraksi Partai Hanura yang dibacakan oleh Gede Arta Wijaya juga menyatakan sepakat untuk dilanjutkan pembahasan ketiga Ranperda ini dengan beberapa hal yang perlu ditekankan seperti pada Ranperda pencabutan perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi Kependudukan yang diusulkan untuk dicabut dan untuk petunjuk teknis pelaksanaannya urusan administrasi kependudukan dilaksanakan dengan Peraturan Bupati sesuai dengan amanat pasal 20 PP.NO. 40 tahun 2019, untuk itu Fraksi Partai Hanura mengharapkan peraturan Bupati tersebut hendaknya diketahui oleh lembaga dewan khususnya Perbub yang membebankan pembiayaan kepada masyarakat.
Selanjutnya terkait hal tersebut, PJ Bupati buleleng akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi masukan, usul saran serta pertanyaan dari para anggota DPRD ini melalui jawaban Bupati Buleleng atas pemandangan Umum fraksi DPRD terhadap Ketiga Ranperda usulan Eksekutif tersebut.