(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Pasus I DPRD Kabupaten Buleleng Dorong Intensifikasi Program Dan Kegiatan Pada SKPD Yang Berpotensi Meningkatakan Pendapatan Daerah

Admin dprd | 22 Juli 2025 | 51 kali

Suasana Ruang Komisi Gabungan Rapat Pansus I DPRD Buleleng

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Hal tersebut disampaikan DPRD Kabupaten Buleleng melalui Pansus I dalam rapat pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlangsung di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, Selasa (22/7/2025).

Wakil Ketua pansus, Made Suarsana, S.Sos., mewakili ketua menyampaikan bahwa terkat pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar dapat berdampak terhadap meningkatnya pendapatan daerah, lebih lanjut disampaikan pemerintah daerah melalui SKPD terkait diharapkan membuat inovasi yang berpotensi menambah pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah.

Lanjut suarsana, untuk melakukan hal tersebut banyak hal yang perlu dilakukan pada masing-masing OPD untuk mengoptimalkan pendapatan seperti pada RSUD terkait tarif terhadap pelayanan dan penyelenggraan pendidikan di RSUD Kabupaten Buleleng dapat disesuaikan dari tarif sebelumnya tanpa melebihi tarif yang dikenakan pada daerah lain di Bali, terkait pengenaan retribusi pada Rumah Potong Hewan (RPH) pada Dinas Pertanian yang ada selama ini hanya dikenakan tarif jasa dari dokter hewan sedangkan tempatnya masih belum dikenakan retribusi. Untuk itu melalui ranperda yang dibahas nantinya dapat mengakomodir program dan kegiatan yang dapat meningkatakan pendapatan daerah.

Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE tersebut disimpulkan beberapa hal yakni bahwa seluruh peserta rapat setuju untuk melakukan perubahan Konsideran mengingat, pada ranperda tersebut sepakat untuk dilakukan perubahan, tarif pelayanan dan penyelenggraan pendidikan pada RSUD Kabupaten Buleleng dapat disesuaikan yang diatur lebih lanjut berdasarkan peraturan daerah, pengenaan tarif retribusi pada obyek wisata dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dimana obyek tersebut berada, aset yang dimanfaatkan untuk kios kuliner pada dinas pariwisata akan dikeluarkan pada aset pemerintah daerah, pengenaan retribusi pada RPH akan diatur lebih lanjut disamping pengenaan retribusi yang sudah berlaku, aset yang ada di gerokgak yang berpotensi untuk menghasilkan produk pertanian, namun saat ini masih terkendala dalam pengairan namun dalam rapat disampaikan solusi dengan bekerjasama dengan PDAM, serta yang terakhir pada dinas lingkungan hidup yakni penambahan obyek retribusi dari jasa pengujian air limbah yang dimilki Dinas Lingkungan Hidup tersebut.

Turut diundang dalam rapat tersebut, Asisten III Setda Buleleng Bidang Administrasi Umum, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hindup, Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, BPKPD, dan RSUD Kabupaten Buleleng.

Terhadap kesimpulan dalam rapat tersebut, ketua Pansus Dewa Sukardina berharap kepada semua pihak agar tetap melakukan koordinasi terkait dengan penyempurnaan materi dalam Ranperda tersebut, sehingga Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dapat segera disepakati dan dilanjutkan ketahapan lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan daerah Kabupaten Buleleng.