Suasana Ruang Komisi Gabungan Rapat Pansus I DPRD Buleleng
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Hal tersebut disampaikan DPRD
Kabupaten Buleleng melalui Pansus I dalam rapat pembahasan Ranperda tentang
Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
yang berlangsung di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, Selasa (22/7/2025).
Wakil Ketua pansus, Made Suarsana,
S.Sos., mewakili ketua menyampaikan bahwa terkat pembahasan Ranperda tentang
Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
agar dapat berdampak terhadap meningkatnya pendapatan daerah, lebih lanjut
disampaikan pemerintah daerah melalui SKPD terkait diharapkan membuat inovasi
yang berpotensi menambah pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi
daerah.
Lanjut suarsana, untuk melakukan
hal tersebut banyak hal yang perlu dilakukan pada masing-masing OPD untuk
mengoptimalkan pendapatan seperti pada RSUD terkait tarif terhadap pelayanan
dan penyelenggraan pendidikan di RSUD Kabupaten Buleleng dapat disesuaikan dari
tarif sebelumnya tanpa melebihi tarif yang dikenakan pada daerah lain di Bali, terkait
pengenaan retribusi pada Rumah Potong Hewan (RPH) pada Dinas Pertanian yang ada
selama ini hanya dikenakan tarif jasa dari dokter hewan sedangkan tempatnya
masih belum dikenakan retribusi. Untuk itu melalui ranperda yang dibahas nantinya
dapat mengakomodir program dan kegiatan yang dapat meningkatakan pendapatan
daerah.
Dalam rapat yang dipimpin
langsung Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE tersebut disimpulkan
beberapa hal yakni bahwa seluruh peserta rapat setuju untuk melakukan perubahan
Konsideran mengingat, pada ranperda tersebut sepakat untuk dilakukan perubahan,
tarif pelayanan dan penyelenggraan pendidikan pada RSUD Kabupaten Buleleng
dapat disesuaikan yang diatur lebih lanjut berdasarkan peraturan daerah,
pengenaan tarif retribusi pada obyek wisata dilaksanakan berdasarkan
kesepakatan dimana obyek tersebut berada, aset yang dimanfaatkan untuk kios
kuliner pada dinas pariwisata akan dikeluarkan pada aset pemerintah daerah, pengenaan
retribusi pada RPH akan diatur lebih lanjut disamping pengenaan retribusi yang
sudah berlaku, aset yang ada di gerokgak yang berpotensi untuk menghasilkan
produk pertanian, namun saat ini masih terkendala dalam pengairan namun dalam
rapat disampaikan solusi dengan bekerjasama dengan PDAM, serta yang terakhir
pada dinas lingkungan hidup yakni penambahan obyek retribusi dari jasa
pengujian air limbah yang dimilki Dinas Lingkungan Hidup tersebut.
Turut diundang dalam rapat
tersebut, Asisten III Setda Buleleng Bidang Administrasi Umum, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hindup, Dinas Pariwisata Kabupaten
Buleleng, BPKPD, dan RSUD Kabupaten Buleleng.
Terhadap kesimpulan dalam rapat
tersebut, ketua Pansus Dewa Sukardina berharap kepada semua pihak agar tetap
melakukan koordinasi terkait dengan penyempurnaan materi dalam Ranperda
tersebut, sehingga Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dapat segera disepakati dan
dilanjutkan ketahapan lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan daerah
Kabupaten Buleleng.