Beranda/Berita/TAMBAH PENYERTAAN MODAL 1.6 MILYAR PADA PT. JAMKRIDA, DEWAN SASAR PERTUMBUHAN UKM DI BULELENG
TAMBAH PENYERTAAN MODAL 1.6 MILYAR PADA PT. JAMKRIDA, DEWAN SASAR PERTUMBUHAN UKM DI BULELENG
Admin dprd | 13 Desember 2022 | 42 kali
Hal ini disepakati dalam rapat antara DPRD Buleleng dan eksekutif dalam agenda pembahasan Ranperda tentang Pencabutan Perda No. 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali di ruang Gabungan Komisi, Selasa (13/12).
Dalam rapat tersebut, Dewan Buleleng mendorong eksekutif untuk menambah penyertaan modal sebanyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) pada tahun anggaran 2023 sampai 2026 sehigga dalam 4 tahun penambahan dana penyertaan modal ke PT. Jamkrida Provinsi Bali sebanyak 1.6 miliyar dan total keseluruhan menjadi 2.4 miliyar.
Salah satu data yang mendorong DPRD Buleleng untuk menambah penyertaan modal di PT. Jamkrida yaitu pengguna PT. Jamkrida di Buleleng sangat besar dari UKM, LPD, Bumdes dan Koperasi sekitar 1,3 Triliun lebih dan Non UKM sebesar 1 Triliun lebih.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara,SH yang juga pimpinan rapat. Menurutnya, melihat data dan potensi untuk kemajuan UKM di Kabupaten Buleleng serta saat ini penyertaan modal di PT. Jamkrida Provinsi Bali, Buleleng paling kecil menyertakan modalnya hanya sebesar Rp. 800.000.000,-. Untuk itu pada kesempatan pembahasan Perda ini, DPRD mendorong untuk empat tahun kedepan bisa menyertakan modalnya di PT. Jamkrida sebanyak total 2.4 Milyar.
“pengguna PT. Jamkrida untuk UKM di Buleleng sangat besar, maka kita dorong Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk menambah penyertaan modal sehingga semakin banyak UKM yang terbantu permodalannya serta bisa meningkatkan perekonomian dan peningkatan setoran PAD di Kabupaten Buleleng” tambahnya.
Terkait dengan dua Ranperda yaitu Ranperda tentang Pencabutan Perda No. 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan DPRD Buleleng sudah disepakati atas perintah undang-undang dan dilanjutkan pembahasanya dalam pandangan fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng.