SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Terkait dengan UU no 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang
mengharuskan adanya perubahan mengenai Pembentukan Susunan Perngkat Daerah,
Bapemperda DPRD Kabupten Buleleng bersama dengan Bagian hukum Setda Kabupaten
Buleleng menggelar rapat terkait dengan Ranperda Perubahan atas Perda tentang
Organisasi Perangkat Daerah. Rapat dimpimpin oleh Ketua Bapemperda Nyoman Gede
Wadira Adi, ST yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD, Gedung DPRD
kabupaten Buleleng. Senin (20/09).
Dalam pemaparannya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten
Buleleng Made Bayu Waringin, SH meyampaikan bahwa terkait dengan UU Cipta Kerja
tahun 2021 mengharuskan adanya perda perubaan atas perda no. 13 tahun 201 6
tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Disampaikan juga bahwa terkait
dengan Permen no. 25 tahun 2021 yang mengamanatkan bahwa Dinas Penanaman Modal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan dinas khusus yang dikecualikan dari PP
18 tahun 2016 yang didalamnya ada tipologi dari dinas terkait sehingga Dinas
tersebut menjadi tanpa perhumpunan.
Dirinya juga menyampaikan bahwa Awalnya Dinas ini terbentuk melalui perda, maka
untuk perubahannyapun harus melalui perda.
“DPMPTSP sebelumnya merupakan Dinas Tipe B, jadi terkait
Permen 25 tahun 2021 yang menyatakan bahwa dinas ini merupakan dinas khusus,
sehingga kedepannya Dinas ini akan dirubah menjadi tanpa Perhumpunan” Ujarnya.
Ditemui seusai rapat, Kepala Bapemperda DPRD Kabupaten
Buleleng Nyoman Gede wadira Adi, ST menyampaikan bahwa terkait dengan
permohonan dari Eksekutif untuk memasukkan terkait perubahan perda ini ke dalam
masa sidang pertama, Bapemperda DPRD Buleleng menyetujui hal ini. Mengingat hal
ini merupakanhal yang mendesak dikarenakan hanya memiliki waktu 2 Bulan sejak
peraturan ini diundangkan. Dirinya juga menyampaikan bahwa Bapemperda DPRD Kabupaten
Buleleng meminta bagian hukum setda Kabupaten Buleleng agar dapat mengkaji
lebih dalam lagi mengenai perubahan tipe dari dinas terkait, sehingga dalam
rangka penyederhanaan ini resiko-resiko yang terkait akan perijinan dan lain
sebagainya dapat dihindari. Disampaikan lebih lanjut bahwa dari sebelumnya ada
12 Ranperda yang telah disetujui untuk di bahas pada masa sidang pertama
nantinya, aka nada satu ranperda yang di geser waktu pembahasannya.
“Mengingat urgensinya, kami di Bapemperda DPRD Buleleng
setuju atas perubahan Perda ini, namun harapan kami kedepannya agar dilakukan
kajian-kajian tentang dinas-dinas mana saja yang akan terdampak perubahan perda
ini kedepannya, sehingga pada masa sidang pertama nanti bisa lebih jelas, dan
tidak ada perubahan terlalu banyak atas dinas-dinas yang lain di masa sidang
berikutnya” Ujarnya.