(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

DEWAN SETUJUI PEMBAHASAN RANPERDA PERUBAHAN TERKAIT PERDA TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Admin dprd | 20 September 2021 | 141 kali

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Terkait dengan UU no 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengharuskan adanya perubahan mengenai Pembentukan Susunan Perngkat Daerah, Bapemperda DPRD Kabupten Buleleng bersama dengan Bagian hukum Setda Kabupaten Buleleng menggelar rapat terkait dengan Ranperda Perubahan atas Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah. Rapat dimpimpin oleh Ketua Bapemperda Nyoman Gede Wadira Adi, ST yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD, Gedung DPRD kabupaten Buleleng. Senin (20/09).

Dalam pemaparannya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng Made Bayu Waringin, SH meyampaikan bahwa terkait dengan UU Cipta Kerja tahun 2021 mengharuskan adanya perda perubaan atas perda no. 13 tahun 201 6 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Disampaikan juga bahwa terkait dengan Permen no. 25 tahun 2021 yang mengamanatkan bahwa Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan dinas khusus yang dikecualikan dari PP 18 tahun 2016 yang didalamnya ada tipologi dari dinas terkait sehingga Dinas tersebut  menjadi tanpa perhumpunan. Dirinya juga menyampaikan bahwa Awalnya Dinas ini terbentuk melalui perda, maka untuk perubahannyapun harus melalui perda.

“DPMPTSP sebelumnya merupakan Dinas Tipe B, jadi terkait Permen 25 tahun 2021 yang menyatakan bahwa dinas ini merupakan dinas khusus, sehingga kedepannya Dinas ini akan dirubah menjadi tanpa Perhumpunan” Ujarnya.

Ditemui seusai rapat, Kepala Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng Nyoman Gede wadira Adi, ST menyampaikan bahwa terkait dengan permohonan dari Eksekutif untuk memasukkan terkait perubahan perda ini ke dalam masa sidang pertama, Bapemperda DPRD Buleleng menyetujui hal ini. Mengingat hal ini merupakanhal yang mendesak dikarenakan hanya memiliki waktu 2 Bulan sejak peraturan ini diundangkan. Dirinya juga menyampaikan bahwa Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng meminta bagian hukum setda Kabupaten Buleleng agar dapat mengkaji lebih dalam lagi mengenai perubahan tipe dari dinas terkait, sehingga dalam rangka penyederhanaan ini resiko-resiko yang terkait akan perijinan dan lain sebagainya dapat dihindari. Disampaikan lebih lanjut bahwa dari sebelumnya ada 12 Ranperda yang telah disetujui untuk di bahas pada masa sidang pertama nantinya, aka nada satu ranperda yang di geser waktu pembahasannya.

“Mengingat urgensinya, kami di Bapemperda DPRD Buleleng setuju atas perubahan Perda ini, namun harapan kami kedepannya agar dilakukan kajian-kajian tentang dinas-dinas mana saja yang akan terdampak perubahan perda ini kedepannya, sehingga pada masa sidang pertama nanti bisa lebih jelas, dan tidak ada perubahan terlalu banyak atas dinas-dinas yang lain di masa sidang berikutnya” Ujarnya.