Ketua Pansus II saat memimpin rapat
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Rencana Pengembangan Industri Kabupaten (RPIK) Buleleng Tahun 2023-2043 harus mengakomodir perkembangan industri pupuk organik di Kabupaten Buleleng. Hal ini di ungkapkan Ketua Pansus II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa dalam rapat Pansus II dengan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi UMKM Buleleng serta Bagian Hukum Setda Buleleng diruang Komisi II, Kamis (25/5).
Menurut Mangku Budiasa, setelah mencermati
naskah akademik dari Rancangan Peraturan Tentang Rencana Pengembangan Industri di Buleleng,
Industri pupuk organik belum masuk dalam rancangan Ranperda Industri tahun
2023-2043. Pansus II melalui rapat ini memberikan masukan kepada Eksekutif untuk
bisa memasukkan industri pupuk organik ini kedalam Ranperda. Mangku Budiasa
menyatakan, potensi industri dalam pupuk organik di Kabupaten Buleleng sangat
menjanjikan, ini terilihat dari industri pupuk organik masif tersebar di
berbagai wilayah di Kabupaten Buleleng. Beberapa tempat yang saat ini sudah
memproduksi pupuk organik yaitu kelompok Simantri dan TPS3R yang telah mengolah
pupuk organik padat dan cair. Yang mana dari hasil pengolahan ini sudah bisa
dimanfaatkan petani-petani kita dan telah memberikan nilai ekonomis kepada
kelompok.
“Dari berbagai fakta yang ada dilapangan,
Pansus II mendorong dalam rancangan Ranperda RPIK Buleleng agar dimasukan
Industri Pupuk Organik di Kabupaten Buleleng” ujarnya.
Kepala Dinas Perdagangan
Perindustrian dan Koperasi UKM Buleleng
Drs. Dewa Made Sudiarta, M.Si, menanggapi usulan yang disampaikan oleh
Pansus II terkait dengan usulan Industri Pupuk di Kabupaten Buleleng agar
dimasukan dalam rancangan RPIK Buleleng tahun 2023-2043.
“Kami sependapat dan akan kami
tindaklanjuti dengan menyiapkan data dan kajiannya untuk industri Pupuk organik,
kami akan segera menyesuaikan dan menyempurnakan lagi drafnya dengan bagian
hukum serta kita akan siapkan lagi data dan sekematiknya untuk menjadi dokumen
yang valid dan berkualitas” tambahnya.
Ditemui usai rapat, Mangku Budiasa
menyampaikan bahwa dalam rapat tadi sudah dibahas secara intens dan dari pemrakarsa
sudah sepakat untuk memasukan industri pupuk organik menjadi salah satu industri
unggulan dalam RPIK Buleleng tahun 2023-2043. Selanjnutnya, Ranperda RPIK akan
dibahas dalam rapat dengan gabungan Komisi.
“Harapan kami, ketika Ranperda
ini disahkan Pemerintah Daerah bisa hadir untuk memberikan dukungan dalam
rangka pembangunan sentra-sentra pupuk organik di Kabupaten Buleleng baik dalam
dukungan peralatan, peningkatan skil dan peningkatan SDM pengolahannya serta
pembukaan pasar bagi hasil produksinya” imbuhnya.