(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Pansus II DPRD Buleleng Bahas Penyempurnaan Ranperda Inisiatif

Admin dprd | 13 Oktober 2025 | 32 kali

Ketua Pansus II saat memimpin rapat internal di Ruang Komisi IV 

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Dalam rangka pembahasan dan penyempurnaan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, Pansus II DPRD Kabupaten Buleleng gelar pembahasan internal bersama anggota. Rapat intenal tersebut dilaksanakan di Ruang Komisi IV DPRD Buleleng, Senin (13/10), Siang.

Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD tersebut dirancang sebagai langkah strategis untuk menciptakan sistem pemerintahan daerah yang lebih terukur, efisien, dan akurat melalui pemanfaatan data desa dan kelurahan yang presisi. Penyusunan regulasi ini dianggap penting sebagai dasar dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah yang berbasis pada kondisi riil di lapangan.

Ketua Pansus, Ni Kadek Turkini, S.H., menyampaikan bahwa rapat ini merupakan penyempurnaan terhadap materi dan subtansi sebagaimana yang sudah dibahas sebelumnya, sehingga hal ini menjadi Langkah kongkrit dalam tahapan pembahasan selanjutnya.

“dalam pembahasan tadi terdapat beberapa subtansi yang masih perlu mendapat penjelasan dan pembahasan, sehingga perda ini betul -betul dapat mengakomodir kepentingan masyarakat itu sendiri sesuai dengan kondisi riil di masing-masing desa, kedepan diharapkan Perda ini tidak menjadi tumpang tindih ataupun bertentangan dengan ketentuan diatasnya.” Ujarnya

Selanjutnya dari kesimpulan yang disampaikan dalam rapat tersebut Pansus II akan segera melakukan langkah-langkah pembahasan lebih lanjut untuk penyempurnaan rancangan dan dapat segera ditetapkan menjadi perda.

Lebih lanjut disampaikan Ketua Pansus Turkini, bahwa Ranperda ini tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif semata, tetapi harus menghasilkan data yang valid, terukur, dan dapat digunakan secara langsung oleh pemerintah daerah dan masyarakat.

“Data desa dan kelurahan yang disusun harus benar-benar mencerminkan kondisi nyata masyarakat. Data ini harus menjadi data riil, bukan data hasil copy-paste atau duplikasi dari sumber lain. Artinya, pendataan harus dilakukan secara langsung, akurat, dan dengan pendekatan yang presisi,” Imbuhnya.