(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Sempurnakan Rancangan Perda Penyelenggaraan Sistem Drainase, Pansus III Gelar Rapat Dengan SKPD

Admin dprd | 06 Mei 2025 | 46 kali

Situasi rapat Pansus III di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Dalam rangka penyempurnaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggraan Sistem Drainase, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Buleleng menyelenggrakan rapat dengan Dinas terkait. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Gabungan Komisi, Gedung DPRD Buleleng, Selasa (6/5). Siang.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus III, Wayan Soma Adnyana, ST kali ini mengundang Dinas PUTR, Perkimta Kabupaten Buleleng, tersebut dalam rangka menyampaikan presepsi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase yang sedang berproses di DPRD Buleleng sebelum ditingkatkan pembahasannya ketahapan lebih lanjut.

Dalam rapat yang berlangsung dapat disimpulkan beberapa hal terkait penyempurnaan rancangan tersebut diantaranya dari sisi materi dan nomenklatur terhadap rancangan perda tersebut telah terjalin kesamaan pandangan antara Pansus dan Pemerintah Daerah sehingga rancangan tersebut dapat segera ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya, terkait dengan peraturan dibawahnya berupa turunan dari Perda tersebut agar segera ditindak lanjuti maksimal satu tahun setelah perda ditetapkan, sehingga efektifitas dari peraturan tersebut dapat segera dilaksanakan.

Selain hal tersebut Pansus juga menekankan pentingnya koordinasi dengan berbagai pihak sehingga Peraturan Daerah yang terkait dengan sistem drainase di Kabupaten Buleleng dapat berjalan secara optimal, serta diharapkan juga peraturan daerah yang terkait dengan aspek lingkungan seperti perda tentang pengelolaan sampah dan pertauran terkait dengan ketertiban umum dapat dijalankan secara optimal.

Selanjutnya dari pembahasan tersebut Pansus III akan segera menindaklanjuti dengan melakukan pembahasan ketingkat lebih lanjut sehingga Ranperda penyelenggaraan Sisten Drainase dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan daerah Kabupaten Buleleng.