Sidang Paripurna
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng,
Dalam Paripurna Dewan tersebut
juga disampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng yang akan di
bahas pada tahun 2025 mendatang oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
DPRD kabupaten Buleleng, Jumat (22/11/02024).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten
Buleleng, Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom, serta dihadiri Penjabat Bupati, Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten,
Tim Ahli, Pimpinan SKPD lingkup pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan
lainnya.
Terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025 sebelumya
telah melalui tahapan pembahasan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah baik
internal DPRD maupun dengan eksekutif, sehingga telah terjalin kesamaan
pandangan dan kesepakatan untuk segera dibahas ketingkatan selanjutnya hingga
dapat ditetapkan menjadi Perda, seperti yang disampaikan masing-masing Komisi
yang ada di DPRD Buleleng dalam penyampaian Pendapat Akhir Fraksi pada agenda
rapat sebelumnya yang digelar di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng.
Adapun Fraksi-Fraksi yang
menyampaikan pendapatnya yaitu Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Wayan
Indrawan, Fraksi Partai Golkar yang disampaikan Made Suarsana, S.Sos, Fraksi
Partai Nasdem disampaikan oleh Nyoman Meliun dan Fraksi Partai Gerindra oleh
Luh Marleni, serta Fraksi Partai Demokrat – PKB yang dibacakan oleh Kadek
Sumardika.
Menindak lanjuti hal tersebut,
DPRD Kabupaten Buleleng segera menggelar Rapat Paripurna sebagai rangkaian
akhir dari tahapan pembahasan tersebut dengan agenda Penyampaian Laporan Badan
Anggaran DPRD Buleleng dan dilanjutkan dengan Pendapat Akhir Bupati yang digelar
di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Buleleng.
Pada APBD Tahun Anggaran 2025,
Pendapatan daerah disepakati sebesar 2,372 Triliun Rupiah lebih yang terkontribusi
melaui Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 661,2 Miliar Rupiah Lebih,
Pendapatan Transfer sebesar 1,676 Triliun Rupiah Lebih, dan lain-lain pendapatan
yang sah sebesar 35,18 Miliar Rupiah Lebih. Belanja daerah disepakati sebesar
2,379 Triliun Rupiah Lebih yang diproyeksikan untuk belanja modal, belanja oprasional,
belanja tidak terduga, serta belanja transfer. Dengan perbandingan tersebut
APBD Tahun Anggaran 2025 dirancang defisit sebesar 6,7 Miliar Rupiah dimana hal
tersebut akan ditutupi dari pembiayaan dearah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan
yang dirancang sebesar 37 Miliar Rupiah yang bersumber dari sisa lebih
perhitungan anggaran tahun lalu (SILPA), sedangkan pengeluaran pembiayaan dirancang
sebesar 30,3 Miliar Rupiah. Dengan demikian pembiayaan Netto sebesar 6,7 Miliar
Rupiah.
Dengan demikian Rancangan
Peraturan daerah Kabupaten Buleleng tentang APBD tahun Anggaran 2025 secara
resmi dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda setelah dilakukan penandatanganan
antara DPRD dengan Bupati Buleleng untuk selanjutnya dokumen tersebut akan
segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk dapat difasilitasi oleh
Gubernur Bali. Dewan Buleleng juga berharap agar Pemerintah Daerah dapat
merealisasikan anggaran tersebut secara efektif untuk membiayai hal-hal yang
menjadi perioritas seperti apa yang sudah disepakati bersama seperi dibidang
Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur serta penambahan anggaran bagi OPD yang
berpotensi menambah pedapatan daerah.
Sementara itu terkait Rancangan
pertauran daerah yang telah disepakati bersama antara Bapemperda DPRD dengan
Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng sebagai Koordinator perancang Perda
Pemerintah Kabupaten, dimana pada tahun 2025 akan diprogramkan sebanyak 22
Ranperda yang akan dibahas.
Dari 22 Ranperda tersebut terdiri
dari 17 (Tujuh belas) Ranperda usulan eksekutif, dan 2 (Dua) Ranperda merupakan
usulan hak Inisiatif DPRD, serta 3 (Tiga)
Ranperda yang akan dibahas merupakan Ranperda Rutinitas yang berkaitan dengan
APBD. Seperti yang disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten
Buleleng, H. Mulyadi Putra,S.Sos., M.H.I.